MOMSMONEY.ID – Ada banyak produk investasi, salah satunya adalah unitlink produk asuransi berbalut investasi. Nah, saat ini yang menjual produk unitlink adalah perusahaan asuransi, unitlink merupakan produk nontradisional. Produk ini merupakan asuransi dengan skema penempatan pada dua sisi, satu sisi untuk proteksi dan lainnya investasi.
Pemegang polis unitlink harus paham bahwa unitlink merupakan produk asuransi. Artinya sisi perlindungan atas risiko merupakan pertimbangan utama yang harus dilihat. Adapun investasi merupakan manfaat tambahan yang tidak lepas dari risiko usaha, dapat naik, turun bahkan minus.
Nah, setiap premi yang masuk akan dibagi sesuai dengan perjanjian di awal. Untuk tahun pertama biasanya hanya 20% yang ditempatkan untuk investasi, selebihnya merupakan pembayaran premi asuransi. Porsi investasi dari premi akan terus naik hingga biasanya tahun kelima.
Baca Juga: Kenali Modus Kejahatan Carding di Kartu Kredit dan Kartu Debit
Pada tahun keenam maka 100% akan ditempatkan pada investasi. Namun harus diingat, perlakuan setiap perusahaan asuransi terkait dengan jumlah investasi berbeda- beda. Jadi penting untuk dipahami sejak membeli polis.
Lantaran sebagian uang bakal ditempatkan pada investasi, pemegang polis akan diminta memilih untuk menempatkan uangnya pada salah tipe investasi reksa dana. Pilihannya dapat berupa reksa dana saham yang memiliki risiko tinggi tetapi potensi pengembangan juga sangat tinggi, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap atau reksa dana pasar uang.
Memang unitlink masih populer dan menjadi pilihan inevsatsi bagi sebagian orang. Kendati demikian, literasi keuangan masyarakat terhadap asuransi masih terbilang rendah yaitu 17,84% atau dapat dikatakan hanya 18 dari 100 orang yang paham asuransi.
Baca Juga: Jangan Terjebak, Ini Modus Kejahatan Perbankan yang Harus Dihindari
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk jeli sebelum membeli unit link. Agar Anda paham terhadap produk unitlink, berikut tips memilih asuransi unitlink dari OJK :
1. Pastikan produk asuransi yang Anda beli terdaftar dari diawasi oleh OJK.
2. Asuransi bukan Multi Level Marketing (MLM) dan nasabah atau tertanggung buka agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi besar.
3. Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Anda kepada perusahaan asuransi.
4. Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unitlink.
5. Belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Jangan sampai Anda harus berutang untuk membayar polis asuransi.
6. Jangan tergiur janji imbal hasil besar sebab asuransi unitlink bukan tabungan. Asuransi unitlink merupkan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
7. Beli asuransi unitlink dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News