Keluarga

Simak Cara Bayar BPJS Kesehatan melalui m-Banking BCA

Simak Cara Bayar BPJS Kesehatan melalui m-Banking BCA

MOMSMONEY.ID -  Bagi nasabah BCA, simak cara bayar BPJS Kesehatan melalui m-banking BCA.

Jumlah pembayaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada kelas rawat inap yang Moms pilih. Untuk kelas I maka iuran per bulannya sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000 dan kelas III sebesar Rp 35.000. 

Untuk cara bayar BPJS Kesehatan di m-banking BCA akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Yuk, intip cara bayar iurannya!

Cara bayar BPJS Kesehatan melalui m-banking BCA

  1. Buka aplikasi BCA Mobile
  2. Pilih m-BCA masukkan kode keamanan
  3. Pilih m-Payment
  4. Pilih BPJS
  5. Pilih BPJS Kesehatan
  6. Masukan nomor pembayaran BPJS yaitu nomor kartu BPJS Kesehatan Anda
  7. Klik Send kemudian periksa detil pembayaran kemudian klik OK
  8. Masukan PIN m-BCA klik OK

Baca Juga: Sudah Tidak Diragukan Lagi, Ini Sederet Manfaat Temulawak yang Baik untuk Kesehatan

Batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan wajib Anda catat dan ingat. Sebab jika Anda terlambat membayar, bahkan hingga berbulan-bulan status kepesertaan Anda dapat dinonaktifkan. 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran yang dibayarkan pun berbeda tergantung pada golongan yang ditetapkan. 

Baca Juga: Ini Lo Cara Mengatasi ATM Mandiri Terblokir Secara Online, Tidak perlu ke Bank

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Adapun jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta dan bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News