BisnisYuk

Serikat Pekerja Harap Aturan Tembakau di Pemerintahan Prabowo Libatkan Semua Pihak

Serikat Pekerja Harap Aturan Tembakau di Pemerintahan Prabowo Libatkan Semua Pihak

MOMSMONEY.ID - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) berharap Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.

Dan, Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI Sudarto mengharapkan, pemerintahan baru mulai melibatkan seluruh pihak terkait ketika melakukan merumuskan suatu kebijakan di bidang pertembakauan.

"Kami sangat berharap, pemerintahan baru dapat mengakomodir seluruh pihak terkait agar kebijakan dan regulasi win win (dapat menyesuaikan semua pihak), tidak mematikan, tetapi memberi solusi," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia merujuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang dirumuskan secara tiba-tiba.

Di pengujung masa pemerintahan sebelumnya, Kementerian Kesehatan justru menyusun aturan yang dilakukan dengan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh pihak terdampak.

Termasuk, buruh yang bisa terkena imbas karena adanya potensi kerugian dari industri apabila aturan tersebut diterapkan.

Menurutnya, RPMK Tembakau mendapat penolakan dari industri dan para pekerja, salah satunya karena terdapat pengaturan mengenai standardisasi kemasan yang akan menyamaratakan seluruh kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan Petani Tembakau, DPN APTI Titipkan 5 PR ke Pemerintahan Prabowo

Aturan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, yang nantinya berdampak domino terhadap proses produksi dan pekerja yang terlibat. 

Sekitar 6 juta jiwa yang menggantungkan hidupnya pada industri berpotensi kehilangan pekerjaan, hingga ada risiko penutupan pabrik seperti yang sedang terjadi di industri lainnya apabila tidak segera mendapat perhatian pemerintah.

"Sudah seharusnya seluruh pihak terdampak diundang dan didengar masukannya bila tidak ingin ada polemik yang meluas, (terlebih) polemik RPMK belum selesai," kata Sudarto.

"Pada saat kami unras (unjuk rasa) tanggal 10 Oktober lalu, disepakati tertulis kami akan diundang, diberi ruang, didengar, dan dipertimbangkan pandangan-pandangan kami, tetapi kami masih dijanjikan untuk dapat bertemu," ungkapnya.

Proses pembentukan regulasi yang selama ini terjadi menurutnya belum banyak melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Tanpa ada keterlibatan tersebut, regulasi yang dihasilkan pun berpotensi membawa dampak yang tidak diinginkan bagi mereka yang tidak dilibatkan, serta tidak memenuhi unsur keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News