MOMSMONEY.ID - Ada beberapa negara yang tidak ketat menerapkan aturan UU Narkoba, namun ada juga negara yang bisa memberi hukuman mati bagi pelanggarnya.
Orang yang menggunakan obat-obatan terlarang, di beberapa negara, dianggap bisa menanggung risikonya sendiri.
Baca Juga: Mudah dan Manjur, Simak 4 Cara Tepat Pakai Obat Totol Jerawat
Namun di beberapa negara ini termasuk pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman.
Di Indonesia misalnya, jika Anda menggunakan, mengedarkan dan menjual narkoba maka bisa dikenai hukuman denda, penjara bahkan hukuman mati. Selain Indonesia, ini 10 negara lainnya:
- Swedia
- Korea Utara
- Jepang
- Vietnam
- Tiongkok
- Iran
- Singapura
- Malaysia
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
Apabila kita perhatikan, negara-negara yang memberlakukan aturan ketat terkait narkoba umumnya berada di wilayah Asia. China menjadi negara yang paling banyak memberikan eksekusi mati kepada pelanggar narkoba ini.
Baca Juga: Resep Bubur Manado Lengkap dengan Cara Menyimpannya Agar Awet Tahan Lama
Siapapun yang tertangkap menyelundupkan satu kilo atau lebih heroin ke negara ini bisa mendapatkan hukuman mati.
Termasuk juga jika ketahuan membawa lebih dari 50 gram kokain, opium, ganja dan narkotika lainnya. Selain itu, rehabilitasi di China memakan waktu hingga 6 tahun.
Sementara itu kasus yang cukup terkenal di Indonesia adalah hukuman mati bagi dua warga negara Australia dan satu warga negara Brazil. Hukuman mati tersebut dilakukan pada tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News