MOMSMONEY.ID - Mulai 18 September hingga 1 Oktober nanti, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2023. Berikut ini jenis pelanggaran yang menjadi sasaran.
Rencananya, Operasi Zebra akan berlangsung dalam dua pekan, sejak 18 September sampai 1 Oktober 2023.
Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, total ada 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.
Pelanggaran itu termasuk pengendara yang melawan arah hingga menertibkan parkir liar.
Baca Juga: Resep Seafood Cumi Bakar Saus Madu, Pesona 3 Jenis Saus yang Bersatu Padu
Berikut adalah 15 jenis pelanggaran yang akan polisi bidik dalam Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan ke depan:
- Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
- Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
- Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
- Penertiban parkir liar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Besok, Berikut Sasaran Pelanggarannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News