MOMSMONEY.ID - Ada berbagai bentuk dan kategori KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga. Sayangnya, kebanyakan masyarakat hanya tahu bahwa KDRT berupa kekerasan fisik saja.
Lebih dari itu, KDRT punya banyak kategori yang bisa digolongkan menjadi beberapa bentuk. Bentuk-bentuk kekerasan ini dapat menyebabkan terganggunya psikis, mental, finansial, hingga dapat menyebabkan kematian.
Kekerasan tak hanya diterima oleh perempuan saja, tapi juga laki-laki. Sayangnya, ada begitu banyak kasus kekerasan yang tidak terdata karena korban memilih untuk tidak melaporkannya pada pihak berwajib.
Berikut MomsMoney coba untuk melampirkan beberapa kategori bentuk KDRT, yang dilansir dari NSW Government dan Arizona Coalition to End Sexual and Domestic Voilence:
Baca Juga: Patut Disimak, Ini 7 Nasihat Pernikahan dari Mereka yang Telah Bercerai
Kekerasan seksual
Kategori KDRT pertama berupa kekerasan seksual. Kekerasan seksual atau pelecehan seksual dapat melibatkan perilaku verbal dan fisik.
Namun tak hanya itu, kekerasan seksual juga dapat meliputi paksaan berhubungan intim, manipulasi seksual, mengeksploitasi korban, menunjukkan kecemburuan yang berlebihan, hingga membuat tuduhan perselingkuhan palsu.
Anda juga bisa menjadi salah satu korban kekerasan seksual apabila pernah menerima ancaman secara verbal seperti komentar porno, merayu, gerakan tubuh, ekspresi, dan gurauan berbau pornografi.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 5 Cara Mengelola Waktu Bagi Wanita Karir yang Berumah Tangga
Kekerasan fisik
Kategori KDRT selanjutnya adalah kekerasan fisik. Kekerasan fisik meliputi ancaman kekerasan fisik, perilaku agresif secara fisik, hingga menahan kebutuhan fisik.
Perilaku yang termasuk ke dalam KDRT jenis kekerasan fisik ini di antaranya bisa memukul, menampar, mencekik, menendang, mencubit, menjambak rambut, mengancam dengan senjata, dsb.
Sementara menahan kebutuhan fisik juga termasuk ke dalam ranah kekerasan fisik, bisa berupa mengunci korban dari luar/dalam rumah, gangguan tidur, menolak memberi jatah kebutuhan sehari-hari.
Jangan lupakan bahwa pengekangan fisik secara paksa di luar kehendak mereka pun tergolong ke dalam ranah KDRT kategori kekerasan fisik, lo.
Baca Juga: 5 Tanda Moms Butuh Me Time Akibat Stres Mengurus Rumah dan Anak
Pelecehan sosial (isolasi)
Sering terjadi namun tak banyak disadari oleh keluarga di Indonesia, membatasi kontak terhadap keluarga dan teman-teman juga tergolong ke dalam KDRT kategori pelecehan sosial.
Mengekang dan mengisolasi korban dari kebebasannya merupakan salah satu bentuk kekerasan yang wajib diwaspadai.
Bukan cuma itu, menghasut dan mengendalikan korban agar tak memiliki kesempatan kerja dan lingkaran sosial yang baik juga termasuk ke dalam ranah kekerasan sosial.
Baca Juga: Destinasi Wisata Terbaik 2023: 6 Tempat Paling Nyaman untuk Bersantai, Ada Indonesia
Kekerasan psikis & intimidasi
Kekerasan psikis dan intimidasi juga tergolong ke dalam salah satu bentuk KDRT yang jarang disadari banyak orang.
Perilaku suka menyalahkan korban dalam setiap masalah yang ada (gaslighting), membandingkan korban dengan orang lain, hingga merusak harga diri korban juga tergolong ke dalam kategori KDRT jenis kekerasan psikis dan intimidasi.
Bentuk kekerasan ini dapat menyebabkan korban dapat rusak secara mental dan psikis hingga menyebabkan depresi.
Baca Juga: Susah Hamil? Ternyata Ini 5 Jenis Makanan yang Menghambat Kesuburan
Penelantaran finansial
Di Indonesia ini, ada begitu banyak kasus penelantaran finansial. Mereka tak dinafkahi dengan layak sehingga kehidupan keluarga menjadi kacau.
Namun, perlu Anda sadari bahwa peneantaran finansial juga tergolong ke dalam jenis KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.
Pemaksaan korban untuk menandatangani suatu dokumen, mengendalikan uang pensiun korban, hingga tidak mengizinkan korban untuk bekerja juga tergolong ke dalam kekerasan dalam bentuk penelantaran finansial.
Baca Juga: 6 Tas Chanel Paling Ikonik Sepanjang Masa, Makin Mirip dengan Jennie Blackpink!
Kekerasan pengancaman berbasis gambar
Kekerasan dalam bentuk pengancaman juga tergolong dalam KDRT. Bentuk pengancaman berbasis gambar ini bisa berupa revenge porn, yakni kondisi ketika pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto/video telanjang secara paksa kepada teman-teman, keluarga, dan khalayak umum.
Jadi, ada baiknya untuk selalu bersikap waspada terhadap setiap perilaku & tindakan orang lain yang dapat mengancam diri sendiri.
Dilansir dari laman Kemenkumham, bagaimanapun juga kekerasan dalam rumah tangga tergolong ke dalam jenis kejahatan yang dapat menyengsarakan hidup. Jadi apapun alasannya, KDRT tidak bisa ditoleransi.
Apabila Anda menjadi salah satu korban KDRT, tak perlu ragu untuk melaporkannya ke Hotline Pengaduan KDRT Komnas Perempuan lewat telepon 021-3903963 atau lewat email di mail@komnasperempuan.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News