MOMSMONEY.ID - Kenali perbedaan cek dan bilyet giro, fungsi, aturan penggunaan, serta risiko cek kosong agar transaksi bisnis lebih aman dan lancar.
Cek dan Bilyet Giro masih menjadi bagian dari transaksi perbankan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis. Meski sama-sama berbentuk dokumen pembayaran, keduanya ternyata memiliki cara kerja dan fungsi yang berbeda.
Cek bisa digunakan untuk pembayaran tunai maupun pemindahbukuan, sedangkan bilyet giro hanya berlaku untuk pemindahan dana ke rekening penerima.
Melansir dari website bca.co.id, memahami ketentuan kedua instrumen ini penting agar transaksi berjalan lancar dan terhindar dari masalah administrasi. Lalu, apa saja perbedaan cek dan bilyet giro serta aturan penggunaannya?
“Memastikan saldo rekening mencukupi dan memahami ketentuan penggunaan menjadi langkah penting untuk menghindari penolakan transaksi,” mengutip dari laman website bca.co.id.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Orang Kaya yang Bisa Mengubah Cara Anda Mengelola Uang buat Masa Depan
Apa itu cek dan bilyet giro?
Cek adalah perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang ketika dokumen diajukan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun melalui pemindahbukuan.
Sementara itu, Bilyet Giro (BG) merupakan surat perintah untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening pemilik ke rekening penerima yang namanya tercantum dalam dokumen.
Manfaat cek dan bilyet giro untuk transaksi bisnis
Kedua instrumen ini dapat membantu aktivitas keuangan, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki kebutuhan transaksi rutin.
Beberapa manfaatnya antara lain:
- Memudahkan pembayaran kepada mitra bisnis atau pihak lain.
- Mendukung pemindahan dana tanpa harus menggunakan uang tunai.
- Membantu pencatatan transaksi melalui dokumen tertulis.
Perbedaan cek dan bilyet giro
Meskipun terlihat mirip, ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum menggunakannya.
- Cara pembayaran: Cek dapat digunakan untuk pembayaran tunai maupun pemindahbukuan, sedangkan bilyet giro hanya untuk pemindahan dana.
- Pemindahtanganan: Cek dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan, sementara bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan.
- Waktu penggunaan: Cek dapat diajukan sesuai masa pengunjukannya, sedangkan bilyet giro diproses berdasarkan tanggal efektif.
- Ketentuan penulisan: Keduanya diterbitkan dalam mata uang Rupiah, tetapi bilyet giro wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Mengenal cek kosong dan Daftar Hitam Nasional
Salah satu risiko yang perlu dihindari saat menggunakan cek dan bilyet giro adalah penolakan akibat saldo rekening tidak mencukupi atau rekening sudah ditutup.
Kondisi tersebut dikenal sebagai penarikan cek atau bilyet giro kosong. Jika terjadi, nasabah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencantuman identitas dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
DHN sendiri merupakan daftar resmi yang memuat identitas nasabah yang dikenai sanksi akibat penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong.
Baca Juga: Gaya Hidup Makin Mahal, 5 Pengeluaran Ini Perlu Dipikirkan Ulang oleh Kelas Menengah
Ada dua kriteria utama yang perlu diperhatikan:
- Menarik tiga lembar atau lebih cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda, masing-masing bernilai di bawah Rp500 juta, pada bank yang sama dalam jangka waktu enam bulan.
- Menarik satu lembar cek atau bilyet giro kosong dengan nominal Rp500 juta atau lebih.
Pencantuman identitas dalam DHN berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan. Jika kembali melakukan penarikan dokumen kosong selama masa tersebut, nasabah dapat dikenai pencantuman kembali dan rekening gironya berisiko ditutup.
Selain itu, nasabah wajib melaporkan penyelesaian kewajiban atas penolakan cek atau bilyet giro kosong dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
Tips agar cek dan bilyet giro tidak ditolak
Supaya transaksi tetap lancar, ada beberapa hal sederhana yang sebaiknya diperhatikan sebelum menerbitkan kedua dokumen tersebut.
- Pastikan saldo rekening mencukupi sebelum menerbitkan cek atau bilyet giro.
- Perhatikan tanggal pembayaran dan tanggal efektif agar tidak terjadi kesalahan waktu transaksi.
- Periksa nama penerima, nominal dalam angka dan huruf, tanggal, serta tanda tangan.
- Segera selesaikan kewajiban apabila terjadi penolakan dan laporkan pemenuhannya sesuai batas waktu yang ditentukan.
Memahami perbedaan cek dan bilyet giro bukan sekadar pengetahuan perbankan, tetapi juga bagian dari pengelolaan keuangan yang lebih tertib.
Mengetahui fungsi, aturan, serta risiko penggunaannya, pelaku usaha dapat memilih instrumen yang sesuai dengan kebutuhan transaksi sekaligus menghindari masalah akibat cek atau bilyet giro kosong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News