MOMSMONEY.ID - Demi melindungi konsumen, P&G Indonesia menyerahkan produk tiruan pisau cukurnya ke tempat daur ulang sampah di Bekasi untuk menjadi barang yang lebih bernilai.
Beberapa waktu lalu, Bea dan Cukai Tanjung Emas menemukan 350 karton berisi kurang lebih 403.200 keping produk pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D.
Kegiatan tersebut P&G Indonesia lakukan demi menjaga keamanan konsumen, dengan mencegah barang tiruan tersebut kembali ke pasar.
Baca Juga: Cari Tahu 5 Cara Mudah Atasi Iritasi Akibat Mencukur di Sini
Setelah acara pemusnahan berakhir, sampah hasil pemusnahan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette ini juga akan didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.
Polri juga melakukan penindakan di Jakarta terkait pelanggaran merek dagang Gillette 3D dan menyita 158 karton berisi kurang lebih 181.944 keping produk pisau cukur yang diketahui merupakan importir yang sama di Semarang
Setelah disita, produk ini pun didaur ulang. P&G Indonesia bersama Polri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindaklanjuti kasus ini dengan memusnahkan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette sebanyak 800.000 buah di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Baca Juga: 8 Cara Menggunakan Shaving Cream untuk Ketiak dengan Benar, Sudah Tahu?
Saranathan Ramaswamy, Presiden Direktur P&G Indonesia, mengatakan, pihaknya menetapkan standar tinggi untuk produk apapun di P&G termasuk pisau cukur.
P&G Indonesia berkomitmen untuk memberikan edukasi tentang standarisasi produk, khususnya kepada para distributor, agar mereka berbisnis secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Bea dan Cukai serta Polri terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D," kata Saranthan.
"Kami berharap, para pelaku bisnis dan distributor dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjual produknya kepada konsumen," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News