MOMSMONEY.ID - Lalamove resmi beroperasi di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang dengan menawarkan promo menarik untuk pengguna baru.
Dalam rangka menyambut kehadiran perdananya di luar Pulau Jawa, Lalamove memberikan diskon hingga 30% untuk layanan pengiriman dan hingga 90% untuk layanan perjalanan, cukup dengan menggunakan kode promo LAMEDAN.
Promo ini berlaku bagi pengguna baru yang ingin mencoba layanan Lalamove untuk kebutuhan logistik maupun transportasi harian.
"Kami melihat Medan sebagai kota yang strategis dengan potensi ekonomi yang luar biasa, mulai dari perdagangan, kuliner, hingga UMKM yang terus berkembang," ujar Andito B Prakoso, Managing Director Lalamove Indonesia, dalam keterangan resmi Jumat (10/10).
"Kehadiran Lalamove bukan sekadar ekspansi wilayah, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui solusi logistik dan mobilitas yang efisien, fleksibel, dan terjangkau," katanya.
Selain promo menarik, Lalamove juga membawa dua layanan utama, yaitu Delivery Service dan Ride Hailing Service.
Baca Juga: Mau Jadi Mitra Pengemudi Lalamove Bisa Daftar di SPBU Pertamina
Untuk pengiriman, pengguna bisa memilih berbagai jenis armada mulai dari motor, sedan, MPV, hingga mobil pickup sesuai kebutuhan.
Sementara untuk transportasi harian, layanan MotorRide dan MotorXL memberi alternatif perjalanan cepat dan ekonomis tanpa repot menghadapi kemacetan.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM Medan yang bergantung pada pengiriman cepat dan hemat biaya, kehadiran Lalamove diharapkan bisa membantu meningkatkan efisiensi operasional.
Di sisi lain, warga lokal juga mendapat kesempatan menjadi mitra pengemudi dengan sistem kerja fleksibel tanpa target harian.
“Ekspansi ke Medan merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam menciptakan ekosistem win-win-win antara pelanggan, UMKM, dan mitra pengemudi," sebut Andito.
"Kami percaya, melalui dukungan teknologi, setiap pesanan maupun pengiriman melalui Lalamove dapat menciptakan nilai bersama bagi semua," tambah Andito.
Selanjutnya: Pahami Jenis Pajak dan Sistem Pemungutannya agar Tak Salah Lapor di 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News