MOMSMONEY.ID - Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama bagi seluruh maskapai penerbangan termasuk dari Lion Group. Salah satu aturan yang sangat penting dan wajib dipatuhi oleh setiap penumpang adalah larangan merokok selama penerbangan. Aturan ini berlaku untuk rokok tembakau dan rokok elektrik atau vape.
Sejauh ini, Lion Air Group berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini dengan serius. Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi tegas, yaitu:
· Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar
· Pidana penjara hingga 5 tahun
Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat serta menjaga keamanan penerbangan.
Baca Juga: Bunga Deposito Bank BJB di Bulan Oktober 2024, Tertinggi 3,50%
Aturan larangan merokok berlaku di seluruh fase penerbangan mulai dari sebelum pesawat lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah pesawat mendarat. Lion Group mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk melibatkan otoritas terkait untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Mengapa Dilarang Merokok di Pesawat?
1. Risiko Kebakaran, bahwa merokok di pesawat berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran yang sangat serius. Sistem ventilasi pesawat didesain khusus untuk sirkulasi udara, namun asap rokok dapat menyebar ke seluruh kabin, menciptakan risiko kesehatan dan keselamatan bagi penumpang lainnya. Selain itu, puntung rokok atau percikan api dapat mengenai bahan mudah terbakar di pesawat, seperti kursi atau karpet, yang dapat memicu kebakaran.
2. Gangguan Sistem Deteksi Asap, setiap pesawat dilengkapi dengan alat pendeteksi asap, terutama di dalam toilet. Merokok di dalam pesawat dapat memicu detektor asap dan menyebabkan alarm kebakaran aktif, sehingga penerbangan bisa terganggu atau bahkan harus dialihkan demi keselamatan.
3. Mengganggu Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang Lain. Asap rokok dari rokok konvensional dan elektrik, dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, terutama mereka yang sensitif terhadap asap atau memiliki masalah pernapasan. Lingkungan kabin yang tertutup membuat asap tidak dapat menghilang dengan cepat dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan yang meluas.
Baca Juga: Bunga Deposito Bank DKI di Bulan Oktober 2024, Tertinggi 4,25%
Selanjutnya: Kabar Gembira! Astra International (ASII) Bagikan Dividen Interim Rp 3,96 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News