MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatn (Kemenkes) mengatakan pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemi. Kemenkes pun memaparkan indikator transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Indikator tersebut antara lain:
1. laju penularan harus kurang dari 1.
2. Angka positivity rate harus kurang dari 5%. 3. Tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%.
4. Angka fatality rate harus kurang dari 3%.
5. Level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Adapun, kondisi-kondisi tersebut harus terjadi dalam rentang watu tertentu, misalnya 6 bulan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah bersama dengan para ahli masih terus membahas indikator dan waktu untuk menentukan indikator yang terbaik untuk Indonesia betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.
Baca Juga: Waspadai! Ini 5 Penyakit yang Ditandai dengan Batuk Berdahak
Nadia pun mengatakan, proses transisi menuju normalisasi endemi pun bukan berarti tidak ada kasus Covid-19 sama sekali. Menurutnya, menghilangkan sebuah penyakit pun membutuhkan waktu yang lebih panjang.
“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas–aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” katanya dikutip lewat laman Kemenkes, Rabu (16/3).
Dia pun meneruskan, Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.
Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.
Ada juga penurunan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News