Santai

Ini Penyebab Pemerintah Batal Memberi Diskon Tarif Listrik Sebesar 50%

Ini Penyebab Pemerintah Batal Memberi Diskon Tarif Listrik Sebesar 50%

MOMSMONEY.ID - Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Juni dan Juli 2025. Apa yang menjadi penyebab pembatalan stimulus ini?

Sebelumnya, pemerintah berencana memberik diskon tarif listrik 50% kepada sekitar 79,3 juta rumahtangga pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.

Pemberlakuan skema diskon listrik sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025, dan akan bergulir 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Hanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, diskon tarif listrik tidak jadi lantaran proses anggaran untuk kebijakan ini mengalami keterlambatan. 

Sementara pemerintah menargetkan paket stimulus atau insentif kepada masyarakat sudah mulai berlangsung pada Juni-Juli tahun ini. 

"Diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Padahal, kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon listrik) tak bisa dijalankan," katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6).

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta 20% Lewat Program Schooliday, Ini Ketentuannya

Alhasil, pemerintah hanya menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Sri Mulyani menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan lima kelompok kebijakan dalam paket stimulus, dengan sasaran utama sektor transportasi, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif tol. 

"Bapak Presiden telah memutuskan untuk memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan juga stabilitas perekonomian terus diperkuat," ujar dia.

Paket pertama mencakup program diskon moda transportasi pada masa libur sekolah dan awal tahun ajaran baru Juni–Juli 2025. Diskon 30% tiket kereta api bagi 2,8 juta penumpang dengan alokasi anggaran Rp 0,3 triliun. 

Lalu, tiket pesawat kelas ekonomi akan kembali dikenakan skema PPN ditanggung pemerintah sebesar 6% dengan anggaran Rp 0,43 triliun, menyasar sekitar 6 juta penumpang.

Baca Juga: Libur Panjang Sekolah, Pemerintah Beri Diskon Tiket Transportasi dan Tarif Tol

Angkutan laut juga mendapatkan potongan harga 50% bagi 0,5 juta penumpang dengan anggaran Rp 0,21 triliun. 

"Ini semuanya dilakukan di bulan Juni dan Juli dengan keseluruhan total anggaran untuk tiket kereta api, tiket pesawat kelas ekonomi, dan tiket angkutan laut adalah Rp 0,94 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Kedua, diskon tarif jalan tol 20% selama periode yang sama untuk 110 juta pengguna. Pengimplementasian kebijakan ini melalui kerjasama dengan badan uUsaha jalan tol (BUJT).

"Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN, karena dalam hal ini untuk Kementerian PU akan melakukan atau sudah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” jelas Menteri Keuangan.

Ketiga, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 11,93 triliun untuk penebalan bantuan sosial. Tambahan dana sebesar Rp 200.000 per bulan akan diberikan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima program Kartu Sembako. 

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Selain itu, mereka juga akan menerima 10 kg beras gratis per bulan, total 20 kg selama dua bulan.

Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan bagi 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota, serta untuk 565.000 guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama. 

Total anggaran BSU ini mencapai Rp 10,72 triliun.

Kelima, diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. 

"Ini tujuannya adalah kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan," sebut Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News