KONTAN.CO.ID - Kemudahan mendapatkan uang dari pinjaman online (pinjol) ternyata menyisakan banyak masalah. Masih banyak orang yang terjebak pada pinjaman online lantaran kebocoran data dan pengajuannya yang tidak tersertifikasi secara resmi.
Danis (32) adalah salah satu korban pinjol. Ia menyerahkan identitas berupa KTP pada rekannya yang bekerja di salah satu toko ponsel. Alasannya adalah untuk menyerahkan KTP itu pada sang pemilik toko untuk mengajukan lamaran kerja.
“Enggak ada pikiran negatif sama sekali. Pertama, dia sudah kerja di toko ponsel itu cukup lama, sudah tahunan. Kedua, di toko tersebut banyak CCTV-nya (bisa jadi barang bukti, red),” jelas Danis.
Namun, ternyata beberapa bulan setelahnya ia justru ditagih beberapa pinjaman online karena ternyata rekannya, Rohayati, menggunakan identitas dia untuk mendaftar pinjol.
Baca Juga: Belajar dari Usaha Konveksi Ini yang Manfaatkan Pembiayaan KoinP2P
“Ditagih sama debt collector (DC) stres juga, sering diteleponin, bikin enggak tenang. Ke mana-mana jadi takut. Pernah juga didatangi tim investigasi HCI,” ungkap Danis.
Tasrif Tuasamu, kuasa hukum Danis mengatakan bahwa saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, saksi saksi juga sudah dipanggil, barang bukti juga.
Tasrif juga telah melaporkan kasus ini ke OJK agar bisa melihat dari sisi pinjol, apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai SOP, terutama dalam hal proses verifikasi, misalnya dengan memberi tanda tangan di sebuah dokumen persetujuan sebelum pinjaman naik.
Salah satu staf finance Kredit Plus, Isti Hanifath mengatakan memang sebaikanya masyarakat harus paham soal standar operasional prosedur (SOP) dari debitur atau penyedia jasa pinjaman online (pinjol). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penipuan.
Baca Juga: 6 Tindakan Pencegahan Sebelum Meminjamkan Uang kepada Keluarga, Teman, atau Pacar
Menurutnya, setiap perusahaan pembiayaan memiliki aturan kerja yang harus dijalankan, di antaranya wajib melakukan verifikasi pada konsumen yang akan menggunakan jasa pembiayaan. Salah satunya dengan memberikan tanda tangan persetujuan pada sebuah dokumen sebelum pencairan.
"Konsumen wajib foto dengan barang yang akan dibiayai, bersama promotor kredit dan marketing produk sebagai bukti verifikasi," ujar Isti
Selain itu, menurut Isti, promotor (pinjol) harus memastikan konsumen yang meminjam sama dengan identitas yang dilampirkan. Promotor harus memperkenalkan produk, harga, besar cicilan pe rbulan, lama cicilan, cara pembayaran sampai dengan konsumen mengerti bahwa barang yang dibiayai wajib dibayar oleh konsumen sendiri dengan kewajiban berupa cicilan setiap bulannya.
"Jadi kecil kemungkinan akan terjadinya penipuan data, jika perusahaan pembiayaan (pinjol) menerapkan secara benar SOP yang perusahaan," tandas Isti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News