MOMSMONEY.ID - Jika Anda merupakan WNI yang memiliki paspor Indonesia, Anda bisa bebas mengunjungi negara bebas visa berikut ini.
Biaya liburan yang besar terkadang membuat rencana liburan jadi batal. Terutama, jika membutuhkan visa untuk pergi berlibur ke luar negeri.
Visa sendiri adalah izin yang diberikan sebuah negara untuk warga negara lain, agar bisa memasuki dan mengunjungi negara tersebut.
Dalam visa terdapat keterangan lama waktu yang bisa dimiliki seseorang untuk bisa tinggal di negara tersebut.
Baca Juga: Intip 5 Tips Traveling di Musim Hujan agar Tetap Nyaman dan Aman
Untuk mendapatkan visa seseorang harus mengajukan proses permohonan terlebih dahulu. Proses ini dapat dilakukan di kedutaan besar negara atau agen perwakilan negara tersebut.
Namun tak perlu khawatir, hubungan kerja sama antara Indonesia dan negara ASEAN membuat beberapa negara ASEAN bisa dimasuki oleh WNI tanpa visa.
Bebas dikunjungi pemegang paspor Indonesia, berikut daftar negara bebas visa bagi warga pemegang paspor Indonesia.
Asia
Daerah atau Negara Asia yang mengizinkan penduduk Indonesia untuk memasuki negaranya tanpa visa biasanya juga akan memberikan tenggat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku:
Brunei – 14 hari
Hong Kong – 30 hari
Malaysia – 30 hari
Singapura – 30 hari
Thailand – 30 hari
Jepang – 3 tahun (menggunakan stiker bebas visa Jepang)
Baca Juga: 5 Aplikasi Gratis dan Bermanfaat untuk Traveler, Download yuk
Amerika
Amerika ternyata juga memiliki beberapa bagian negara yang memberikan kelonggaran bagi WNI untuk mengunjungi negaranya tanpa menggunakan visa:
Bermuda – tidak ada batasan
Brasil – 30 hari
Chile – 90 hari
Peru – 183 hari
Ekuador – 90 hari
Negara-negara tersebut adalah beberapa negara yang memberikan izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Bagi yang punya paspor Indonesia, jangan lupa kunjungi beberapa negara bebas visa itu tadi jika punya waktu dan budget liburan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News