MOMSMONEY.ID - Anda ingin mengonversi motor bensin menjadi motor listrik? Simak syarat pengajuan konversi motor bensin ke motor listrik.
Pemerintah memberikan layanan kepada pengendara motor konvensional yang ingin beralih ke motor listrik dengan cara melakukan konversi motor bensin ke motor listrik.
Dilansir dari website resmi esdm, pendaftaran konversi motor bensin ke motor listrik bisa dilakukan melalui digital yang disediakan oleh pemerintah di website https://ebtke.esdm.go.id/konversi/.
Tujuan adanya program konversi motor bensin ke motor listrik adalah sebuah upaya untuk mewujudkan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Konversi motor bensin ke motor listrik adalah mengubah motor bensin dengan membongkar dan mengganti mesin bakar menjadi mesin motor listrik dan komponen lainnya.
Pada saat proses konversi motor bensin ke motor listrik perlu mengganti beberapa komponen penting pada motor listrik, diantaranya:
Baca Juga: 25 Rekomendasi Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta yang Bisa Anda Beli
1. Motor Brushles Direct Current dan dudukannya.
2. Baterai berbasis lithium.
3. Main Key Controller serta GPS dan IOS.
4. Electric Controller Unit.
5. Indikator baterai.
6.Speed regulator.
7. Konverter Mekanik ke CVT.
Baca Juga: Ingin Beli Motor Listrik? Ini Deretan Harga Sepeda Motor Listrik Termurah
Syarat untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrikadalah sebagai berikut:
1. Kapasitas mesin diantara 110 hingga 150 cc.
2. Kendaraan dinyatakan laik jalan.
3. Kondisi fisik kendaraan lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-udangan.
4. STNK masih berlaku.
5. Pajak kendaraan bermotor telah dilunasi.
6. Nama pemohon konversi motor sesuai dengan nama di BPKB, STNK, dan KTP.
7. Menandatangani surat persetujuan tentang kendaraan yang akan dikonversi.
Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk biaya koversi motor bensin ke motor listrik.
Itulah beberapa syarat pengajuan konversi motor bensin ke motor listrik yang perlu Anda ketahui agar bisa menggantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News