MOMSMONEY.ID - Pekerja informal kerap tak memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Ini juga yang biasanya dialami pekerja rumah tangga, baik asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi. Padahal, mereka juga memiliki risiko dalam menjalani pekerjaan.
Untuk para pekerja informal ini, BPJamsostek punya program bernama Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Bukan hanya untuk pekerja rumah tangga (PRT), tapi juga bisa untuk pekerja sekitar seperti kuli angkut toko sampai penjual jamu di sekitar kita.
Iuran program Sertakan ini mulai dari Rp 36.800 per bulan. Rinciannya, Rp 20.000 untuk tabungan dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Dengan terdaftar BPJamsostek, mereka dapat menerima manfaat perlindungan Kecelakaan Kerja maksimal 244 juta; manfaat santunan Kematian maksimal 216 juta; manfaat beasiswa pendidikan maksimal 174 juta untuk 2 orang anak; dan manfaat tabungan untuk hari tua.
Melalui gerakan ini BPJasmsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar.
Syarat pekerja rumah tangga atau informal lain untuk didaftarkan, pekerja tersebut memiliki KTP, belum mencapai usia 65 tahun, serta memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan.
Pemberi kerja bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi yaitu lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Dapatkan fitur baru ini dengan update ke versi terbaru.
Berikut cara mendaftarkan peserta BPU
1. Pilih menu Daftar BPU di halaman utama
2. Isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan
3. Pilih jenis program dan durasi perlindungan.
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar sampai muncul keterangan pendaftaran berhasil
5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Sementara itu, untuk menggunakan fitur pembayaran autodebet, peserta yang baru terdaftar harus terlebih dahulu membayar iuran untuk 1 bulan pertama. Selanjutnya pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulannya. Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebet.
Caranya untuk menangktifkan autodebet:
1. Klik pada menu autodebet yang ada di layar utama apliksi JMO, kemudian isi nomor kartu kepesetaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebet.
2. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses pendaftaran autodebet selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News