M O M S M O N E Y I D
HOME, Bugar

BPOM Larang Promosi Obat Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19, Apa Alasannya?

BPOM Larang Promosi Obat Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19, Apa Alasannya?
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar seluruh pihak tidak mempromosikan obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat.

Hal ini lantaran ivermectin adalah obat keras dan masuk dalam  skema perluasan penggunaan khusus (Expanded Access Program/EAP)

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," seperti dikutip dari situs resmi BPOM, Rabu (21/7).

Baca Juga: Ini Link Menuju Telemedicine untuk Konsultasi Covid-19 dari Rumah

Ivermectin adalah salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19 dan masih memerlukan pembuktian melalui uji klinik. Saat ini, Ivermectin masih berada dalam uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19.

Apabila penggunaan Ivermectin yang lebih luas dibutuhkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kemenkes dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP.

Adapun, skema perluasan penggunaan khusus ini merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada di dalam tahap uji klinik, bisa digunakan di luar uji klinik yang berjalan jika diperlukan dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Dituding blokir pabrik obat Ivermectin, BPOM: Produksi Harsen tak sesuai ketentuan

BPOM menegaskan, persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan izin edar atau EUA yang ditujukan kepada industri farmasi, namun berupa persetujuan penggunaan kepada kementerian/lembaga penyelanggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan.

"Penggunaan Obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik," terang BPOM.

Lebih lanjut, BPOM juga mengatakan akan melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh fasiltias pelayanan kesehatan yang disetujui melihat obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitaian dan berpotensi disalahgunakan.

Tak hanya itu, BPOM juga mengingatkan, pemilik persetujuan dan penyedia Obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO), serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada BPOM.

Selanjutnya: Lakukan Hal Ini Secara Ketat Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Sport Station Kejutan Imlek: Diskon hingga 40% & Voucher Tambahan

Mencari outfit Imlek stylish? Sport Station tawarkan diskon hingga 40% dan voucher tambahan. Lihat cara klaim promonya sekarang!

Itel City 200: HP Murah Tahan Banting, Baterai Tahan 4 Tahun

Mencari HP murah tahan lama? Itel City 200 tawarkan daya tahan baterai 4 tahun dan bodi super kuat. Cari tahu keunggulan lainnya sebelum membeli!

Promo Kimukatsu Buy 1 Free 1 Valentine, Hemat Maksimal Khusus Jomblo sampai Besok

Status belum kawin di KTP bisa dapat katsu gratis di Kimukatsu lo. Beli Gyukatsu Cheese Set, dapat Chicken Katsu cuma-cuma. Manfaatkan sekarang!

IHSG Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Kamis (12/2)

IHSG berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Kamis (12/2/2026).​Cek rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas​ untuk hari ini.

Stagnan! Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 12 Februari

​Harga emas Antam hari ini stagnan. Harga dasar emas batangan ukuran 1 gram bergeming di harga Rp 2.947.000, harga buyback di Rp 2.741.000.

Promo Berhadiah Indomaret 5-18 Februari 2026, Beli 1 Gratis 1 Cokelat dan Pasta Gigi

Cek Promo Berhadiah Indomaret periode 5-18 Februari 2026 di sini, ada Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Kamis (12/2)

IHSG berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Kamis (12/2/2026).​Simak rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas​ untuk hari ini.

HP Oppo K14x: Baterai 6.500 mAh & Kamera 50MP, Siap Hajar Pesaing

HP Oppo K14x hadir dengan layar 120Hz dan baterai 6.500 mAh. Penasaran performanya di game dan multitasking?

Orang Tua Wajib Tahu: Inilah Rangkaian Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026

Para orang tua wajib tahu jadwal libur sekolah awal puasa 2026. Ini kesempatan anak memulai Ramadhan dengan nyaman di rumah. Simak rinciannya!

Promo Indomaret Super Hemat 12-18 Februari 2026, Es Krim-Cokelat Harga Spesial

Promo Indomaret Super Hemat hadir lagi! Dapatkan potongan harga besar untuk beragam produk. Cek daftar lengkapnya sekarang!