MOMSMONEY.ID - Bagi pekerja yang baru saja resign atau mengundurkan diri dari kantor lama, bisa mencairkan manfaat tunai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun berapa lama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Saat Anda mengundurkan diri, Moms harus melaksanakan beberapa proses yang sudah ditentukan oleh HRD perusahaan. Setelah seluruh persyaratan resign rampung, biasanya HRD akan memberikan sejumlah dokumen seperti keterangan pengunduran diri dan kelengkapan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Waspadai Moms! Ini Gejala Penyakit Hepatitis yang Harus Segera Disadari
Nah, setelah menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan surat pengunduran diri Anda bisa langsung melakukan klaim secara online atau datang langsung ke kantor cabang. Setelah melakukan klaim, Anda akan langsung mendapatkan informasi proses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dari petugas. Biasanya saldo akan masuk ke rekening Anda dalam 3-5 hari kerja.
Syarat ajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau mengundurkan diri:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran Diri dari Pember Kerja
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
Cara ajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau mengundurkan diri
- Buka situs resmi Lapak Asik di sini
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran 6MB
- Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan klik Simpan
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Selanjutnya Anda akan dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verivikasi data melalui video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan
Baca Juga: Ingin Jadi Womenpreneur? Simak Tips dari Michella Ham Pendiri Skin Game
Demikian informasi berapa lama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, syarat dan cara pengajuan klaim. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News