MOMSMONEY.ID - BEI mengesahkan, kebijakan penurunan batas ARB (Auto Reject Bawah) menjadi 7% pada 19 Oktober 2026 melalui SK Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.
Keputusan ini berpotensi untuk meredam sentimen pasar akibat pengumuman reklasifikasi MSCI terhadap pasar modal Indonesia yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee menjelaskan, dalam kondisi pasar yang emosional kebijakan ini menjadi cooling down period bagi pelaku pasar, serta mencegah koreksi berantai yang signifikan dalam satu hari perdagangan tunggal.
"Langkah ini tidak mengubah mekanisme utama pasar, melainkan justru menunjukkan bahwa BEI hadir untuk menjaga keteraturan dan ketertiban transaksi," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (20/10).
Sementara Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai, kebijakan ini belum tentu efektif menahan laju net sell investor asing. Banyak faktor yang dapat memprngaruhi efektivitas kebijakan ini.
Baca Juga: MSCI Buka Peluang Ubah Status Pasar Indonesia, Investor Jangan Panik
"Keputusan investor asing lebih dipengaruhi oleh persepsi risiko, likuiditas pasar, transparansi, serta kepastian regulasi," ujarnya kepada Kontan, Selasa (20/10).
Nafan menambahkan, pembatasan ARB dapat memperlambat proses penyesuaian harga saham terhadap nilai wajarnya dan berpotensi menimbulkan antrean jual yang menumpuk jika tekanannya masih tinggi.
Menurut Hans, investor asing dan MSCI akan memahami bahwa penyesuaian ini adalah kewenangan SRO di berbagai negara dalam menghadapi kondisi darurat sentimen.
Sedang Nafan mengatakan, efektivitas kebijakan ini bergantung pada keberhasilannya dalam menjaga stabilitas pasar tanpa mengurangi mekanisme pembentukan harga yang wajar.
"Karena itu, BEI perlu mengimbanginya dengan peningkatan transparansi, likuiditas, dan kredibilitas pasar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News