MOMSMONEY.ID - Pegadaian saat ini memiliki program tabungan emas. Program ini adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, aman, dan terpercaya.
Lalu, apa saja cara dan syarat menabung emas di Pegadaian yang perlu diketahui. Berikut adalah syarat menabung emas di Pegadaian, mengutip laman Pegadaian:
Pertama, Anda harus memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor).
Kedua, mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas.
Ketiga, membayar biaya transaksi pembukaan rekening tabungan emas.
Baca Juga: Tren Investasi Emas ala Lakuemas
Setelah memiliki rekening tabungan emas, perhatikan langkah berikut:
- Mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP
- Membayar biaya admin Rp 10.000
- Membayar biaya pengelolaan rekening Rp 30.000
- Membayar biaya materai Rp 10.000
- Membeli emas batangan dengan berat minimal 0,01 gram
- Menandatangani dan mendapatkan buku Tabungan Emas
Cukup mudah bukan untuk membuat tabungan emas, apakah Anda tertarik untuk berinvestasi emas di Pegadaian?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News