Keluarga

Begini 7 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Bisa Klaim Sebagian

Begini 7 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Bisa Klaim Sebagian

MOMSMONEY.ID - Simak 7 cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, lengkap dengan dokumen persyaratan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja.

Nah, ada 7 cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sebenarnya hanya dibedakan berdasarkan syarat, sesuai dengan kondisi saat akan mencairkan BPJS.

Mulai dari sudah usia pensiun, cacat total tetap, mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah RI, klaim sebagian, hingga klaim untuk perumahan. 

Baca Juga: Cara Mudah Daftarkan PRT Anda BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Mulai Rp 36.800

Sebelum melihat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, simak persyaratan yang perlu Anda siapkan. Berikut syaratnya:

  • Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerta atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial bagi yang mengundurkan diri atau mengalami (PHK)
  • Surat keterangan pensiun bagi yang sudah memasuki usia pensiun
  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Paspor, KITAS, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan dan surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja bagi WNI yang akan meninggalkan Indonesia
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja untuk klaim sebagian 10%
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja dan dokumen perbankan, buku tabungan kerjasama pembayaran JHT 30% untuk klaim sebagian 30%. 
  • NPWP

Kemudian, dalam aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 dalam Permenaker 4 Tahun 2022 tersebut merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022.

Aturan terbarunya, bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, manfaat atau dananya dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Sehingga tidak perlu menunggu usia 56 tahun. 

Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri lewat Mobile JKN bagi Pemula

Cara klaim pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan online

  1. Anda sudah harus memiliki akun di aplikasi JMO
  2. Kemudian buka aplikasi JMO dan login
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua
  4. Pilih Klaim JHT
  5. Jika Anda sudah memenuhi syarat maka akan ada 3 centang hijau di bagian atas halaman, kemudian muncul rincian saldo JHT. 
  6. Klik Selanjutnya
  7. Pilih alasan klaim JHT
  8. Cek data kepesertaan Anda kemudian klik Sudah
  9. Ambil foto untuk verifikasi
  10. Lengkapi data yang dibutuhkan
  11. Aplikasi akan menampilkan jumlah JHT yang akan dibayarkan
  12. Cek data Anda dan pengajuan klaim berhasil. 

Setelah itu, Anda akan mendapatkan email berisi informasi jadwal dan kantor cabang. Peserta akan dihubungi melalui video call, silakan siapkan berkas aksi. Saldo Anda akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian informasi mengenai aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan terbaru dan cara klaim pencairan BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. 

Selanjutnya: Redam Ambisi Saudi Telecom, Pemerintah Spanyol Siap Akuisisi Saham Telefonica

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News