Pendidikan

Banyak Kendaraan Langgar Perda Pencemaran Udara, Pemprov DKI Perketat Uji Emisi

Banyak Kendaraan Langgar Perda Pencemaran Udara, Pemprov DKI Perketat Uji Emisi

MOMSMONEY.ID - Banyak kendaraan pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memperketat pelaksanaan uji emisi kendaraan di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, bersama pemangku kepentingan lainnya mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, akan memperkuat kerjasama.

Tujuannya, agar penerapan perda ini bisa dilakukan secara lebih luas dan tegas di lapangan, demi pengendalian pencemaran udara yang menyeluruh.

"Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2 Tahun 2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar," kata Asep, Kamis (8/5).

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi

Dinas LH DKI juga mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa, untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya.

Hal ini penting sebagai tanggungjawab para pelaku usaha dan pemilik kendaraan terhadap lingkungan. Apalagi, lanjut Asep, kendaraan berbahan bakar solar atau diesel merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

"Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyebutkan, penjatuhan sanksi kepada pelanggar baku mutu uji emisi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 merupakan langkah yang tepat.

"Hal ini penting dilakukan, mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan," imbuhnya.

Selanjutnya: Libur Waisak, KAI Siapkan 980.929 Tempat Duduk dan 2.441 Perjalanan Kereta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News