MOMSMONEY.ID - Berikut ini solusi jika Anda dapat warisan utang dari keluarga yang meninggal.
Setiap orang yang ditinggal oleh sanak keluarganya tentu inginnya dapat warisan harta.
Namun, banyak juga orang yang ditinggalkan harus menanggung utang dari mereka yang menghadap Tuhan terlebih dahulu. Lantas, bagaimana menghadapinya?
Menurut Andy Nugroho, Perencana Keuangan dari Alliance Advisor Grup, bila mengacu pada hukum waris baik hukum waris negara maupun hukum waris Islam, maka keduanya mewajibkan keluarga yang mendapatkan warisan utang untuk melunasi hutang tersebut.
Andy bilang, dalam hukum waris Islam seperti yang disebutkan dalam Kitab Hukum Islam (KHI), keluarga ahli waris tidak dapat menolak membayar utang warisan.
"Namun, yang menjadi kewajibannya hanya sampai sebatas jumlah atau harta yang ditinggalkan," ujar Andy.
Baca Juga: Waspada Lembaga Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong dengan Kenali Ciri-Ciri Ini
Sementara bila merujuk pada hukum negara yang termuat di KUH Perdata, ahli waris berhak untuk berpikir dan menolak menerima warisan utang.
Tetapi, risiko yang harus ditanggung adalah tidak akan menerima semua harta warisan yang ditinggalkan.
Apabila memang ahli waris tidak memiliki harta untuk pelunasan, biasanya akan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dibeli oleh pewaris secara berutang tersebut oleh pihak kreditur. Contoh, penyitaan kendaraan bermotor, rumah, tanah, ataupun bangunan.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan ahli waris harus sampai menjual aset yang dimilikinya untuk melunasi utang.
"Ataupun membuat perjanjian tertentu dengan pihak kreditur tentang skema pengembalian utang dari orangtuanya seandainya ia tidak mampu untuk langsung melunasinya," kata Andy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News