MOMSMONEY.ID - Di tengah kinerja dan transaksi aset kripto yang sedang menurun, Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) menyoroti isu yang masih belum terselesaikan di industri ini.
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 208/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang diduga secara hukum dapat melanggar norma. Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih mengatakan dalam keterangan tertulis Rabu (26/10), keputusan Bappebti tersebut bisa menyebabkan kerugian bagi CPFAK, baik yang sedang maupun yang akan melakukan proses pendaftaran.
Jika berkaca pada industri keuangan berbasis teknologi lainnya, seperti Penyelenggaraan Uang Elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia dan Penyelenggaraan Pinjaman Online di bawah pengawasan OJK, moratorium proses pendaftaran juga pernah dilakukan. Hal ini sekiranya dapat kita jadikan acuan, bahwa perkembangan teknologi dan pasar memang selangkah lebih maju dari hukum/peraturan.
Di satu sisi, moratorium/penghentian pendaftaran perizinan memang dapat dipertimbangkan untuk menyelaraskan aturan penyelenggaraan dengan kondisi pasar saat ini yang serba tidak pasti guna memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.
Baca Juga: Simak Kondisi Pasar Aset Kripto di Indonesia saat Pasar Melemah
Lebih lanjut, terdapat beberapa perusahaan yang tengah dalam proses pendaftaran yang sudah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 seperti pemenuhan modal, pengembangan business plan, pengembangan aplikasi, pemenuhan standar sertifikasi keamanan dan lainnya yang tentu menimbulkan kerugian materiil bagi pelaku usaha.
Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pemerintah untuk membuka lebar peluang investasi dan membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan pemajakan atas aset kripto PPh 22, bulan Juni mulai. Berarti bulan ketiga Juni, Juli, Agustus kita dapat Rp 125 miliar. PPh 22 Rp 60 miliar, ini yang tarifnya 0,5% kemudian untuk PPN-nya Rp 65 miliar tutur Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) yang dikutip rilis Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Rabu (26/10).
Total tersebut mencakup pendapatan dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan/atau penyetoran sendiri. Dengan besarnya kontribusi perdagangan aset kripto kepada pendapatan negara, sudah sepatutnya pemerintah segera mencabut moratorium tersebut ataupun jika harus mempertahankan moratorium, dapat tetap memberikan perusahaan yang telah mengajukan proses pendaftaran sebelum diterbitkannya moratorium tersebut hak untuk melanjutkan proses pendaftaran perizinannya.
Hal ini tentu dinilai memberikan rasa keadilan untuk pihak-pihak yang sudah beritikad baik mengikuti ketentuan dalam Perba 8/2021.
Di samping itu, belum kunjung diresmikannya Bursa Aset Kripto masih menjadi isu lain yang cukup krusial dalam proses pengaturan dan pengawasan yang dijalankan di bawah Kementerian Perdagangan.
Padahal pembentukan Bursa Aset Kripto ini merupakan urgensi yang mendesak mengingat Bursa memiliki fungsi sebagai wadah untuk mengawasi berjalannya perdagangan aset kripto di Indonesia yang semula ditargetkan akan diresmikan akhir 2021.
Saat ini, telah terdapat calon Bursa Aset Kripto yang mendaftarkan diri kepada Bappebti dan telah memenuhi persyaratan substantif sesuai dengan Perba 8/2021, yakni PT Digital Futures Exchange (DFX).
Direktur DFX Oham Dunggio, mengatakan dari segi kesiapan, untuk persyaratan substantif dan teknis pelaporan kami sudah siap 100% untuk beroperasi. Selanjutnya DFX menunggu izin dari Bappebti untuk diberikan kesempatan dalam mendukung penuh industri aset kripto di Indonesia yang sedang berkembang.
Sementara dari sisi pelaku usaha, Robby selaku CCO dari Reku, menyampaikan Bursa Aset Kripto bagi industri kripto saat ini menjadi masalah utama bagi CPFAK. Mengingat status sebagai pedagang aset kripto tidak pernah akan sempurna karena belum idealnya ekosistem industri yang disebabkan lembaga pendukung seperti Bursa Aset Kripto yang belum kunjung terbentuk.
Melihat kondisi dari industri aset kripto di Indonesia yang sedalam dalam kondisi bear market maka diperlukannya upaya pemulihan untuk tetap menjaga kekondusifan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. A-B-I dan seluruh ekosistemnya berharap pemerintah perlu segera merencanakan berbagai tindakan tegas dan sigap terhadap berbagai isu yang ada pada industri aset kripto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News