M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Tak Perlu Khawatir, Karyawan PKWT Tetap Dapat THR! Ini Perhitungannya!

Penulis: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Peraturan Pemerintah baru yang mengatur tentang Pengupahan diketahui memberikan keuntungan bagi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)..

Selain dihilangkannya masa percobaan, karyawan PKWT juga berhak mendapatkan uang kompensasi atau Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja  Waktu Tentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bagi karyawan baru dan fresh graduate tentunya penting untuk mengetahui bagaimana perhitungan jumlah nominal tunjangan yang akan diberikan sebagai uang kompensasi.

Baca Juga: Berikut Bocoran THR Lebaran dan Gaji 13 PNS Tahun 2022

Besaran tunjangan sendiri ditentukan dengan dua cara yang didasarkan pada perhitungan masa kerja dari karyawan PKWT tersebut.

Karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus akan menerima nominal tunjangan sebesar satu kali upah bulanannya.

Sedangkan bagi karyawan PKWT yang bekerja kurang dari 12 bulan tak perlu khawatir karena juga akan tetap berhak mendapatkan tunjangan.

Namun ada perhitungan sendiri yang digunakan untuk menentukan besaran nominal tunjangan bagi karyawan PKWT yang bekerja dibawah 12 bulan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kartini 2022, Lengkap dengan Cara Download dan Pakainya

Perhitungannya dihitung dengan cara berikut ini:

(Masa kerja / 12) x jumlah upah satu bulan

Sebagai contoh jika karyawan PKWT bekerja selama 10 bulan dengan upah bulanan 5.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

(10/12) x 5.000.000 = 4.1666.666

Maka total tunjangan yang akan diperoleh karyawan tersebut sebanyak 4.166.666.

Sanksi pun juga akan diberikan pada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut. Kini karyawan PKWT baru maupun fresh graduate tak perlu cemas karena tidak mengetahui jumlah THR yang akan didapatkan saat hari raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil China Masters 2026: 4 Wakil Indonesia Melaju ke 16 Besar

Hasil China Masters 2026 babak 32 besar, empat wakil Indonesia melaju ke 16 besar turnamen BWF Super 750 ini.

Ramalan Shio Besok Kamis 3 September 2026, Cek yang Beruntung di sini

Cek ramalan shio besok Kamis 3 September 2026, lengkap dengan karier, keuangan, cinta, kesehatan, serta shio paling beruntung.​

Ramalan Zodiak Besok Kamis 3 September 2026, Cancer Paling Bersinar

Cek ramalan 12 zodiak besok Kamis 3 September 2026, dari karier, keuangan, cinta, kesehatan hingga zodiak yang paling bersinar.

Teman AI Bantu UMKM Naik Kelas, dari Foto Produk hingga Hitung HPP

Teman AI memberikan asisten AI khusus untuk pelaku UMKM, mulai dari membuat foto produk, menyusun strategi pemasaran, hingga hitung margin.

Mulai Rp 320.000, Ini Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026

Harga tiket MotoGP Mandalika 2026 mulai Rp 320.000. Ada juga paket perjalanan mulai Rp 5,5 juta.    

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 1-15 September 2026, Krimer-Minyak Kelapa Harga Hemat

Manfaatkan promo Alfamart Kebutuhan Dapur periode 1-15 September 2026 untuk belanja kebutuhan dapur dengan lebih hemat.

Cek Selisih Harga Jual-Buyback Emas, Spread Pegadaian Paling Tipis Rp 100.000

Ada perubahan selisih harga jual dan harga buyback pada sejumlah logam mulia. Spread emas Pegadaian menyusut paling besar.

Daftar Harga Buyback Emas Terkini, Antam Masih Tertinggi Rp 2,47 Juta

Harga buyback emas hari ini turun di seluruh merek yang dipantau. Antam tetap menawarkan harga buyback tertinggi.

Pantau Prakiraan Cuaca Banten Besok Kamis (3/9), Diprediksi Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayan Banten akan didominasi cuaca cerah, sementara lusa akan didominasi cuaca berawan.

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Kamis (3/9), Cerah di Seluruh Wilayah

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Kamis (3/9) di seluruh wilayah DKI Jakarta akan cerah, sementara lusa akan berawan.