M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Tak Perlu Khawatir, Karyawan PKWT Tetap Dapat THR! Ini Perhitungannya!

Tak Perlu Khawatir, Karyawan PKWT Tetap Dapat THR! Ini Perhitungannya!
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Peraturan Pemerintah baru yang mengatur tentang Pengupahan diketahui memberikan keuntungan bagi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)..

Selain dihilangkannya masa percobaan, karyawan PKWT juga berhak mendapatkan uang kompensasi atau Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja  Waktu Tentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bagi karyawan baru dan fresh graduate tentunya penting untuk mengetahui bagaimana perhitungan jumlah nominal tunjangan yang akan diberikan sebagai uang kompensasi.

Baca Juga: Berikut Bocoran THR Lebaran dan Gaji 13 PNS Tahun 2022

Besaran tunjangan sendiri ditentukan dengan dua cara yang didasarkan pada perhitungan masa kerja dari karyawan PKWT tersebut.

Karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus akan menerima nominal tunjangan sebesar satu kali upah bulanannya.

Sedangkan bagi karyawan PKWT yang bekerja kurang dari 12 bulan tak perlu khawatir karena juga akan tetap berhak mendapatkan tunjangan.

Namun ada perhitungan sendiri yang digunakan untuk menentukan besaran nominal tunjangan bagi karyawan PKWT yang bekerja dibawah 12 bulan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kartini 2022, Lengkap dengan Cara Download dan Pakainya

Perhitungannya dihitung dengan cara berikut ini:

(Masa kerja / 12) x jumlah upah satu bulan

Sebagai contoh jika karyawan PKWT bekerja selama 10 bulan dengan upah bulanan 5.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

(10/12) x 5.000.000 = 4.1666.666

Maka total tunjangan yang akan diperoleh karyawan tersebut sebanyak 4.166.666.

Sanksi pun juga akan diberikan pada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut. Kini karyawan PKWT baru maupun fresh graduate tak perlu cemas karena tidak mengetahui jumlah THR yang akan didapatkan saat hari raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

BMKG Deteksi Bibit Siklon Baru di Timur Indonesia, Hujan Sangat Lebat Provinsi Ini

BMKG mendeteksi bibit siklon baru yang terpantau di wilayah Laut Arafura barat Papua Selatan dan berdampak hujan sangat lebat di provinsi ini.

Selain Kopi, Ini 7 Makanan dan Minuman yang Harus Anda Hindari sebelum Tidur

Sederet makanan dan minuman ini harus dihindari sebelum tidur. Kandungannya bisa menyebabkan lonjakan gula darah dan mengganggu istirahat.

4 Tanda-Tanda Serum Vitamin C Telah Teroksidasi, Segera Buang!

Wajib tahu, kenali 4 tanda-tanda serum vitamin C telah teroksidasi ini sebelum menggunakannya sampai habis.

14 Cara Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi secara Alami

Bagaimana cara turunkan kadar gula darah yang tinggi secara alami, ya? Intip di sini, yuk!            

Sribu Ajak Pekerja Pertahankan Karir Di Tengah Perubahan Industri

Sribu membekali freelancer untuk berkembang di tengah ketidakpastian ​dan dinamika industri Tanah Air.  

Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Intip beberapa menu diet turun berat badan tanpa nasi untuk seminggu di sini, yuk! Tertarik coba?   

5 Manfaat Mengurangi Konsumsi Gula untuk Kulit, Atasi Jerawat hingga Flek Hitam

MomsMoney akan membagikan informasi tentang 5 manfaat mengurangi konsumsi gula untuk kulit. Simak, ya.

Potensi Santa Claus Rally, IPOT Rekomendasi 3 Saham Pekan Ini

IPOT merekomendasikan saham-saham yang siap melaju tertopang fenomena window dressing dan santa claus rally dengan teknikal yang menarik.

Penjualan Tiket Kereta untuk Nataru Capai 1,44 Juta, 41% dari Kapasitas

Penjualan tiket kereta api pada masa angkutan nataru periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 telah mencapai 1.441.421 tiket.

Awas! Ini 12 Makanan yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik

Ternyata ini, lho, makanan yang bisa tekanan darah naik. Kira-kira ada apa saja, ya?