Santai

Syarat Terbaru Naik Pesawat Berlaku Juni 2023, Tidak Wajib Pakai Masker

Syarat Terbaru Naik Pesawat Berlaku Juni 2023, Tidak Wajib Pakai Masker

MOMSMONEY.ID - Berikut ini syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai Juni 2023, tidak wajib memakai masker. 

Syarat terbaru naik pesawat ini, menurut Satgas Penanganan Covid-19, menyusul kondisi penanganan penyakit itu di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. 

Data menunjukkan, perkembangan kasus harian Covid-19 di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan. Kasus positif turun 97%, kasus kematian turun 95%, dan kasus aktif turun 4%. 

Kemudian, untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan Covid-19 di dunia selama 2023 sebesar 96%.

Baca Juga: Resep Camilan Anak Kaki Naga Super Lembut Pakai Bahan Ikan Tenggiri

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai 8 Juni lalu, rata-rata kasus positif turun 31% menjadi 254 kasus, dari 366 kasus. 

Lalu, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47%, sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43%. 

Untuk cakupan vaksinasi dosis lengkap, saat ini sebesar 74,53%, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%. 

Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99% per Januari 2023.

Baca Juga: Ini Lo Cara Mewarnai Dapur Anda Supaya Makin Estetik!

Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, menyampaikan, kondisi tersebut merupakan tanda positif. Tambah lagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Sehingga, ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik.

Penyesuaian tersebut dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

"Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan," katanya, dikutip dari laman Satgas Covid-19, Senin (12/6).

"Dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Teh Rosella, Bisa Cegah Kanker sampai Menurunkan Kolesterol

Wiku menambahkan, SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No. 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Aturan terbaru naik pesawat

Sebagai Informasi, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, termasuk naik pesawat.

Termasuk, pelaku kegiatan berskala besar dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Syarat terbaru naik pesawat juga tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Nah, berikut aturan terbaru naik pesawat dengan anjuran:

  1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
  3. Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
  4. Menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.
  5. Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Baca Juga: Apakah Teh Hitam Dipercaya Bisa Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar, bersama pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.

Caranya, melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Wiku menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersiap dengan transisi endemi menggunakan protokol kesehatan yang baru, dengan menekankan tanggungjawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan Covid-19.

"Saat ini, tanggungjawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga untuk tidak tertular Covid-19," tegasnya.

Baca Juga: Ini Cara Mengambalikan Bantal yang Kempes Kembali Mengembang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, dengan pemberlakuan surat edaran tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan.

"Khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, di mana sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan, para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya.

Sementara bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus corona baru.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, awak kabin Garuda yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

"Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan dimasa transisi endemi," sebut Irfan.

Itulah syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai Juni 2023 yang tidak lagi mewajibkan memakai masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News