MOMSMONEY.ID - Pebisnis di level usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ternyata sudah mulai diberi kesempatan untuk berkiprah di sektor pertambangan lo Moms. Langkah tersebut menurut Kementerian UMKM sebagai usaha untuk dapat mendongkrak potensi usaha UMKM.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan afirmatif (affirmative action) melalui peta jalan (roadmap) transformasi UMKM agar mampu naik kelas, dari kawasan lingkar tambang hingga memasuki rantai pasok global.
"Melalui terobosan regulasi seperti pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Prioritas, kami memberi karpet merah bagi pengusaha kecil dan menengah lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab," ujar Bagus mewakili Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan sambutan pada Minerba Convex 2026 awal pekan ini seperti dikutip dalam keterangan, Rabu (4/11).
Baca Juga: Ada Tawaran Program Bagi UMKM Yang Ingin Tembus Pasar Kanada
Menurutnya, salah satu fokus utama Kementerian UMKM adalah membantu pengusaha UMKM memenuhi standar Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai persyaratan penting dalam rantai pasok pertambangan global.
Untuk mengatasi hambatan sertifikasi, legalitas, hingga akses pembiayaan yang dihadapi pengusaha lokal, Kementerian UMKM menyiapkan tujuh langkah strategis, yakni ESG Readiness Assessment, peningkatan kapasitas bertahap, pendampingan standar dan sertifikasi, fasilitasi peralatan dan audit, keterkaitan pasar (supply chain linking), digitalisasi melalui SAPA UMKM, serta pembentukan ekosistem dan holding UMKM.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal kini memiliki hak atas WIUP Prioritas. Verifikasi UKM juga dilakukan secara terintegrasi melalui platform SAPA UMKM dengan kriteria modal usaha Rp 1 miliar – Rp 10 miliar atau omzet Rp 2 miliar –Rp 50 miliar," katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bagus menjelaskan usaha kecil dan menengah pemegang WIUP Prioritas wajib menyusun dan menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR) yang mencakup empat skema partisipasi usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, yakni skema rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan.
"Guna menjembatani keterbatasan modal dan teknologi di sektor pengolahan sekunder maupun daur ulang, Kementerian UMKM bersinergi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Strategi ini diperkuat dengan skema pembiayaan berbasis proyek seperti KUR dan program ACCES, transfer teknologi dari pemilik smelter, serta penyelenggaraan business matching secara berkala," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News