M O M S M O N E Y I D
Santai

PPKM Dicabut, Ini Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru Januari 2023

Reporter: SS. Kurniawan  |  Editor: S.S. Kurniawan


MOMSMONEY.ID - Pemerintah mencabut kebijakan PPKM mulai 30 Desember 2022. Simak syarat naik pesawat di aturan terbaru pada Januari 2023 berikut ini.

Meski PPKM dicabut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat naik pesawat. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Saat ini, baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Instruksi Menteri Dalam Negeri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," kata Wiku kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023). 

Menurut Wiku, vaksin booster sebagai syarat naik pesawat mengikuti peraturan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat melaksanakan kebijakan ini dengan baik. 

"Mari kita laksanakan. Semoga kondisi makin baik dan kegiatan sosial ekonomi dapat berjalan dengan aman dari Covid-19," ujarnya. 

Baca Juga: Berencana Liburan Tahun Ini? Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi masih ketat. Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru. 

Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat. Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga. 

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang terbit 25 Agustus lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

"Berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis akhir Agustus tahun lalu.

Baca Juga: Ingin Liburan Tapi Bokek? Coba 4 Cara Tetap Eksis Liburan Ini

Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
  3. PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca Juga: Mulai 16 Desember, Ini Daftar Lengkap Maskapai di Terminal Bandara Soekarno-Hatta

Sementara Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 mengatur ketentuan tambahan untuk PPDN usia 6-12 tahun.

Yakni, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau, harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru. Yang mau bepergian menggunakan pesawat, simak baik-baik, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ramalan Shio Besok Minggu 11 Oktober 2026, Kambing Hoki dan Tikus Waspada

Simak ramalan shio besok Minggu 11 Oktober 2026. Kambing diprediksi hoki, sementara Tikus, Kerbau, dan Babi perlu lebih waspada.  

Ramalan Zodiak Besok Minggu 11 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Asmara

Simak ramalan 12 zodiak besok Minggu, 11 Oktober 2026, seputar asmara, karier, keuangan, dan kesehatan.  

Cek 7 Promo 10.10 Kuliner Spesial 2026, Serbu Diskon di Roti'O hingga KFC

Mau makan enak tapi tetap hemat? Intip deretan promo 10.10 kuliner spesial weekend ini dan serbu penawaran menariknya di store terdekat.

Penderita Asam Urat Masih Boleh Makan Udang, Ini Batas Amannya!

Udang mengandung 150 mg purin per 100 gram. Temukan rahasia porsi dan cara masak aman agar asam urat tidak mendadak kambuh.

6 Drakor Populer Tentang Kesehatan Mental, Daily Dose of Sunshine Wajib Tonton

10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia, yuk tonton beberapa drakor bertema kesehatan mental ini untuk menambah wawasan.​

Pelacakan Lokasi Google Maps Bisa Dimatikan Agar Akun Lebih Aman!

Google Maps merekam jejak lokasi pengguna secara otomatis setiap hari. Trik sederhana ini terbukti ampuh menghentikan pelacakan.

Bolehkah Makan Keju saat Diet? Kenali Jenis dan Tips Amannya, yuk

Penasaran apakah boleh makan keju saat diet? Ini fakta nutrisi, pilihan jenis keju terbaik, serta tips mengonsumsinya agar berat badan tak naik.  

Sering FOMO? Ini 4 Tanda Anda Butuh Detoks Media Sosial Sekarang Juga

Ketika media sosial tidak lagi membawa kegembiraan, itulah saatnya Anda mengambil langkah mundur. Ini 4 tanda Anda butuh detoks media sosial.

Makan Enak Lebih Murah dengan Promo HokBen TikTok & Qpon, Ada Diskon Spesial

Serbu promo HokBen bulan ini dan dapatkan diskon 35% via TikTok serta cashback 25% via Qpon untuk menu favorit Anda.

Tips Skincare Usia 30-an, Hindari 4 Kesalahan Ini agar Tidak Cepat Keriput

Ada setidaknya 4 kesalahan skincare di usia 30-an yang wajib dihindari. Berikut penjelasannya yang wajib Anda tahu.