BisnisYuk

Pluang Sambut Baik UU PPSK dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Pluang Sambut Baik UU PPSK dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

MOMSMONEY.ID - Antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam sektor keuangan semakin meningkat. Oleh sebab itu, penting adanya kerangka regulasi untuk menjaga pertumbuhan bisnis dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Keuangan Digital KADIN Indonesia menggelar sosialisasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bagi Pelaku Usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan dan Perkembangan Penyususan Peraturan Turunannya (ITSK). 

UU PPSK ditujukan untuk membuka peluang baru bagi kemajuan teknologi di sektor keuangan. UU tersebut diundangkan pada 12 Januari 2023 dan secara spesifik mengatur beberapa hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.

Di antaranya, peningkatan akses ke jasa keuangan, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan perlindungan investor dan konsumen. 

Dalam proses pembuatan UU tersebut, terdapat partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan. Menurut Sri Mulyani, UU ini merupakan fondasi awal atau gambaran besar dari keseluruhan peraturan yang akan dibuat dan tentunya merumuskan peraturan turunannya.

Baca Juga: Pluang Dukung Masyarakat Beli Properti Impian dengan Ulet Berinvestasi

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menyampaikan indikator kesuksesan UU PPSK dapat dilihat dari pendalam volume, keberagaman dan kedewasaan dari institusi pelaku usaha maupun regulator sektor keuangan. 

Aplikasi multiaset Pluang juga mendukung lahirnya UU PPSK. Wilson Andrew Director of External Affairs Pluang menyampaikan, teknologi dan digitalisasi akan semakin kuat dan menjadi tuntutan pasar apalagi untuk mendukung target Indonesia Emas 2045.

Melihat kondisi saat ini, peraturan UU atau dasar konstitusional amat dibutuhkan untuk menjamin kepastian berusaha, mekanisme bisnis dan usaha dalam sektor keuangan. 

"Kami mengapresiasi koordinasi yang amat baik antar regulator serta pelaku usaha untuk mewujudkan implementasi UU PPSK yang efektif," kata Wilson. 

Sekadar informasi, jumlah investor ritel di Indonesia tumbuh eskponensial dalam beberapa tahun terakhir. Per Mei 2023 total investor pasar modal Indonesia mencapai lebih dari 11 juta investor dengan pertumbuhan 5 kali lipat selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Prediksi Investasi Kripto, Perkembangan Ekonomi & Strategi Yang Perlu Anda Lakukan

Pertumbuhan tersebut didukung oleh generasi muda di Indonesia. Hampir 60% dari total jumlah investor tersebut berusia 30 tahun ke bawah. 

Dengan tingginya minat investasi, regulator melihat payung hukum yang dapat mengatur industri keuangan saat ini penting untuk diciptakan.

Dengan hadirnya UU PPSK, para pelaku industri dapat menerjemahkan gray area yang kerap muncul dalam proses bisnis menjadi mekanisme yang konkret dan teregulasi untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang konsisten dan berkelanjutan. 

UU tersebut juga mendorong lebih banyak kolaborasi antar sesama pelaku industri, memperkuat legitimasi fintech, serta memudahkan para pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan inovasi. 

Berdasarkan hemat Pluang, berinvestasi saham AS juga menjadi aset investasi alternatif bagi investor ritel Indonesia.

Baca Juga: Belanja Reksadana Baru, Hadapi Tahun Kelinci

Pluang saat ini menyediakan lebih dari 560 Saham AS sebagai pilihan aset investasi bagi masyarakat Indonesia dan mengembangkan fitur-fitur yang ditujukan untuk mengoptimalkan imbal hasil para investor.

Dalam menawarkan produk saham AS, Pluang bermitra dengan PT PG Berjangka, perusahaan pialang berjangka Indonesia yang telah memperoleh izin Penyaluran Amanat Nasabah ke bursa Luar Negeri (PALN) dan Peserta Perdagangan Sistem Alternatif (Peserta SPA) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPEBTI).

“Harapannya, UU PPSK dapat menjadi penyokong pertumbuhan, stabilitas, dan produktivitas sektor jasa keuangan. Tentunya untuk menciptakan inovasi serta menjalankan model bisnis, diperlukan standar pengaturan yang setara untuk para pelaku usaha agar tercipta ekosistem yang kolaboratif dan berkelanjutan," ungkap Wilson.

"Ke depannya, Pluang siap untuk berpartisipasi dan mendukung implementasi serta perumusan turunan UU PPSK dan tetap berkomitmen dalam mendukung pendalaman sektor keuangan di Indonesia baik dari sisi literasi dan inklusi keuangan," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News