M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Perlukah Ikut Program Dana Pensiun di Luar Kantor? Ini Jawabannya

Reporter: Dikky Setiawan  |  Editor: Dikky Setiawan


MOMSMONEY.ID -Sudah beberapa bulan terakhir ini, kesibukan Muhammad Latif semakin bertambah. Waktu libur bekerjanya pada hari Sabtu dan Minggu ia gunakan untuk mencari penghasilan tambahan sebagai pengemudi taksi online. Sedianya, pria berusia 53 tahun itu akan memanfaatkan uang dari penghasilan tambahan itu untuk tabungan di hari tua.

Maklum, kurang dari dua tahun dari sekarang, karyawan di salah satu perusahaan swasta ini akan memasuki masa pensiun. Padahal, dalam dua tahun ke depan setelah pensiun bekerja, pria yang akrab disapa Latif itu masih harus membiayai dua orang anaknya yang masih menempuh pendidikan di sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama.

Menurut Latif, ia terpaksa mencari penghasilan tambahan lantaran tunjangan dana pensiun yang didapat dari kantornya belum cukup. "Kalau dihitung, dana pensiun yang saya dapat dari kantor belum bisa menutupi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak setelah pensiun," ujarnya.

Kondisi itu, tentu, bukan hanya dirasakan oleh Latif. Sebagian besar masyarakat di negeri ini, memiliki mimpi dan harapan untuk menjalani kehidupan di hari tuanya dengan bahagia dan sejahtera. Itu sebabnya, demi mencapai tujuannya, seseorang harus mencari penghasilan sampingan untuk menambah tabungan hari tuanya.

Jika begitu, perlukah seorang karyawan yang telah memiliki tunjangan dana pensiun dari perusahaannya tempat bekerja, menambah program dana pensiun di luar kantor?

Menurut Risza Bambang, perencana keuangan dan konsultan aktuaria dari Padma Raya Aktuaria, ada beberapa jenis manfaat pensiun yang dimiliki oleh seorang karyawan.

Baca Juga: Untuk Dana Pensiun, Pilih Deposito atau DPLK?

Pertama, nilai yang diberikan sekaligus (lump sum) dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima karyawan saat mencapai usia pensiun. JHT BPJS Ketenagakerjaan ini ialah progam wajib sesuai Undang-Undang (UU) SJSN. Biasanya, iuran JHT disetor secara gotong royong oleh perusahaan dan karyawan.

Kedua, nilai pensiun bulanan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima setelah pensiun. Iurannya ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan.

Ketiga, nilai pesangon akibat mencapai usia pensiun, yang menjadi tanggung jawab penuh perusahaan. Ini program wajib sesuai UU Ketenagakerjaan.

Keempat, nilai program dana pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan, baik dalam bentuk DPPK atau iuran disetor ke DPLK. Iuran akan dibayar oleh perusahaan saja, atau ditambah dengan karyawan, tergantung kesepakatan. Namun, program ini bentuknya sukarela atau tidak wajib, berdasarkan UU Dana Pensiun.

Kelima, program kesejahteraan jangka panjang lainnya sesuai kebijaksanaan perusahaan atas kompetensi pasar untuk bersaing meraih atau mempertahankan karyawan terbaik.

Baca Juga: Manfaat dan Cara Mengumpulkan Dana Pensiun

Nah, kata Risza, berdasarkan market practice di Indonesia, kelima jenis manfaat pensiun di atas belum mencukupi untuk jadi pengganti pendapatan yang hilang setelah pensiun atau tidak kerja. "Kecil kemungkinan perusahaan bersedia menanggung nilai future value (FV) yang diperlukan karyawan di hari tuanya," ujarnya.

Itu artinya, masih dibutuhkan tambahan dana untuk menambal gap (selisih) antara kebutuhan pensiun dengan total nilai FV tersebut. Jika ada gap kekurangan dana pensiun, ini jadi beban dan tanggung jawab karyawan sendiri, kata Risza.

Sependapat, Mohamad Andoko, perencana keuangan dari Oneshildt Financial Planning mengatakan, biasanya tunjangan dana pensiun dari perusahaan diberikan secara lump sum kepada karyawan saat memasuki usia pensiun 55 tahun.

Usia harapan hidup

Masalahnya, usia harapan hidup seseorang rata-rata sampai usia 70 tahun. Dengan kata lain, masih ada sisa 15 tahun atau 180 bulan harapan hidup ke depan bagi seseorang setelah pensiun bekerja. Nah, jika total uang dana pensiun yang didapat dari perusahaan dibagi 180 bulan, hasilnya mencapai nilai gaji bulanan terakhir Anda saat bekerja, tidak perlu menambah program dana pensiun di luar kantor, kata Andoko.

Persoalannya, lanjut Andoko, faktanya selama ini dana pensiun dari perusahaan tidak mencukupi kebutuhan seseorang di masa pensiunnya. "Jadi, Anda harus menambah program dana pensiun sendiri di luar fasilitas kantor. "Porsinya minimal 10% dari gaji bulanan," imbuhnya.

Hitungan Risza, FV atau nilai masa depan pensiun bulanan yang layak diperoleh oleh para pensiunan sekitar 75% dari nilai pengeluaran saat ini. Kenapa 75%? Sebab, seharusnya saat pensiun, tidak ada lagi beban biaya pendidikan anak dan cicilan utang. Tapi, ada tambahan biaya kesehatan karena risiko kesehatan akan meningkat.

Menurutnya, waktu yang tepat untuk menyiapkan dana pensiun di luar kantor adalah di saat Anda mulai bekerja di usia 25 tahun. Hal ini untuk mengurangi besarnya gap dana pensiun yang diberikan perusahaan. Pasalnya, nilai pengganti pendapatan yang diperlukan untuk menjalani hari tua sangat tinggi karena adanya inflasi.

Baca Juga: Mengelola Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Untuk menutup kekurangan dana pensiun dari perusahaan, Anda tidak harus ikut program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) di tempat lain. Anda bisa juga menambahkan iuran pada DPLK di kantor. Asal Anda tahu, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun DPLK, yakni bank dan perusahan asuransi.

Nah, biasanya, tingkat pengembalian hasil produk dana pensiun DPLK moderat, sama dengan deposito atau obligasi. Dus, selain di DPLK, Anda bisa menambah dana pensiun di luar kantor dengan berinvestasi di tempat lain yang memberi imbal hasil lebih tinggi. Contoh berinvestasi di properti atau logam mulia (emas). 

"Kenaikan harga properti semisal rumah atau logam mulia lebih tinggi dari inflasi," saran Risza.

Selanjutnya: Tujuh cara menghemat uang yang mungkin belum pernah Anda coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Sebaran Asap Karhutla Menjauhi Wilayah Jakarta Sekitarnya, Masih di Pesisir Banten

Sebaran asap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla mulai menjauhi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak Sabtu (17/10).

Hasil Kejuaraan Dunia Junior BWF 2026: 2 Wakil Indonesia Sabet Gelar Juara Dunia

Hasil Kejuaraaan Dunia Junior BWF 2026, dua wakil Indonesia di sektor tunggal putra dan ganda campuran keluar sebagai juara dunia.​

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (18/10), Hujan Lebat Siram 16 Provinsi Berikut

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok 18 Oktober 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Hasil Denmark Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Partai Final, Tantang Ganda Malaysia

Hasil Denmark Open 2026 babak semifinal, Sabtu (17/10), ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menembus partai final.

Prakiraan Cuaca Besok Udara Kabur Selimuti Sulawesi Selatan Minggu (18/10)

BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca besok di Sulawesi Selatan dengan kondisi udara kabur di semua kabupaten dan kota.​

Menakar Kembali Peluang Bisnis Tempat Kebugaran

Untuk terjun ke bisnis tempat kebugaran tidak hanya menyediakan modal yang tidak sedikit tapi juga bisa menciptakan beragam pendapatan.

Harga Pangan di Akhir Pekan, Ada Yang Naik dan Tetap Harganya

Harga komoditas pangan untuk edisi Sabtu (17/10) termasuk juga bisa dipakai hingga Minggu yang dilansir dari PIHPS Bank Indonesia.

Ramalan Zodiak Besok Minggu 18 Oktober 2026, Ada Pesan Penting soal Asmara

Ramalan 12 zodiak besok Minggu 18 Oktober 2026, simak prediksi asmara, karier, keuangan, dan kesehatan Aries hingga Pisces di sini.

Ramalan Shio Besok Minggu 18 Oktober 2026, Siapa Paling Hoki dan Wajib Waspada?

Cek ramalan shio besok Minggu 18 Oktober 2026, dari Tikus hingga Babi. Simak prediksi karier, cinta, keuangan, dan kesehatan lengkap.

Jadwal Denmark Open 2026: Fajar/Fikri Kembali Hadapi Ganda Putra Unggulan China

Pasangan ganda putra Fajar Alfian dan Moh. Sohibul Fikri dijadwalkan bertemu ganda putra China Liang Wei Keng dan Wang Chang.