MOMSMONEY.ID - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman, perlu mulai memastikan produknya siap menghadapi kewajiban sertifikat halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Helma Agustiawan, Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), mengatakan, masa penahapan kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Setelah itu, produk yang belum bersertifikat berisiko dikenai sanksi administratif.
Tak hanya soal aturan, sertifikat halal juga dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika UMKM ingin memperluas pasar. Ritel modern, marketplace, hingga buyer ekspor umumnya mensyaratkan sertifikasi halal.
"Sertifikat halal ibarat tiket masuk, bukan jaminan produk laku," kata Helma dalam keterangan resmi Selasa (6/10).
Menurut Helma, setelah memiliki sertifikat halal, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kualitas produk dan pengelolaan bisnis. Mulai dari pencatatan bahan dan pemasok, kekuatan merek, hingga arus kas perlu disiapkan agar usaha bisa bertahan dan berkembang.
Hal serupa perlu diperhatikan UMKM yang mengolah komoditas perkebunan. Agung Ginanjar, Regional Halal Partner Koordinator LPPOM MUI, menjelaskan, tidak semua bahan dari sektor perkebunan otomatis wajib memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Industri dan Pelaku UMKM Harus Hadapi
Beberapa komoditas primer seperti kelapa sawit, palm kernel, CPO, CPKO, kelapa, kelapa muda, air kelapa, nira kelapa, dan biji kakao mendapat pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk bahan primer yang tercantum dalam ketentuan. Ketika sudah menjadi produk olahan, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan bahan tambahan, proses produksi, dan identitas produknya.
Sertifikasi halal juga dinilai penting untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing dan memenuhi permintaan konsumen maupun buyer.
Untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan hal tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bersama LPPOM MUI dan KNEKS menggelar Sakala Halal Hub 2026. Kegiatan ini diikuti 25 UMKM perkebunan dari komoditas sawit, kakao, dan kelapa.
Dalam kegiatan tersebut, UMKM tidak hanya mendapatkan informasi melalui talkshow, tetapi juga bisa berkonsultasi mengenai produk dan kemasannya melalui Halal Corner.
Bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, pendampingan juga tersedia melalui Program SEHATI, pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan Halal Corner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News