M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Jangan Hanya Tertarik Kilaunya Saja, Investasi Emas Harus Perhatikan Biaya Tambahan

Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - Investasi emas bukan perkara menunggu momentum atau berpatokan pada durasi khusus. Untuk bisa memperoleh keuntungan dari emas, investor harus jeli menghitung biaya-biaya apa saja yang harus ditanggung saat jual beli. Pasalnya, emas ini salah satu investasi yang dikenai pajak. 

Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, mengingatkan, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, ada pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan.

Persisnya, badan usaha yang melakukan penjualan dikenai pajak 0,45% dari harga jual emas batangan bila pembelinya punya NPWP. Tapi bila pembeli tidak memiliki NPWP kena pajak 0,9%. 

Nantinya, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan usaha tersebut ke kas negara. Agus bilang, produsen emas batangan yang dimaksud ialah wajib pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22. Yakni, PT Aneka Tambang Tbk alias Antam.

 Jadi, penyetoran PPh bukan dilakukan oleh pembeli emas. Namun, pajak tersebut sudah termasuk dalam harga pembelian emas. ”Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22,” kata Agus.

Begitu pula ketika akan menjual emas batangan, Agus bilang, akan dikenai PPh lagi. Jadi, transaksi penjualan emas itu kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas. Pemotongan itu terjadi jika transaksi penjualan dilakukan oleh badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti BUMN Antam. 

Manajemen Butik Emas Antam menyampaikan bahwa penjualan kembali (buy back) ke PT Antam Tbk atau Butik Emas LM dengan nilai nominal di atas Rp 10.000.000 (sepuluh juta) bakal dikenai PPh 22 sebesar 1,5% jika konsumen punya NPWP, dan sebesar 3,0% jika konsumen tidak mempunyai NPWP. 

Agus menambahkan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas ini hanya dilakukan untuk jenis emas batangan dan dipungut oleh badan usaha, baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online. Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dilakukan dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut.

Sementara untuk penjualan di toko-toko emas, yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi, mereka tidak perlu melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas.

Selanjutnya, keuntungan yang didapat dari penjualan emas batangan itu tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh dalam isian 'penghasilan neto dalam negeri lainnya'. Tepatnya pada kolom 'keuntungan dari penjualan harta'. ”Karena laba dari penjualan emas batangan merupakan penghasilan yang bersifat tidak final, sehingga dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh,” kata Agus. 

              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Stres Gaji Numpang Lewat? Coba 4 Tips Menabung ala Orang Jepang Ini

Berikut 4 tips menabung ala orang Jepang yang praktis dan sangat efektif untuk memangkas pengeluaran hingga 35%.

Hasil China Masters 2026: 4 Wakil Indonesia Melaju ke 16 Besar

Hasil China Masters 2026 babak 32 besar, empat wakil Indonesia melaju ke 16 besar turnamen BWF Super 750 ini.

Ramalan Shio Besok Kamis 3 September 2026, Cek yang Beruntung di sini

Cek ramalan shio besok Kamis 3 September 2026, lengkap dengan karier, keuangan, cinta, kesehatan, serta shio paling beruntung.​

Ramalan Zodiak Besok Kamis 3 September 2026, Cancer Paling Bersinar

Cek ramalan 12 zodiak besok Kamis 3 September 2026, dari karier, keuangan, cinta, kesehatan hingga zodiak yang paling bersinar.

Teman AI Bantu UMKM Naik Kelas, dari Foto Produk hingga Hitung HPP

Teman AI memberikan asisten AI khusus untuk pelaku UMKM, mulai dari membuat foto produk, menyusun strategi pemasaran, hingga hitung margin.

Mulai Rp 320.000, Ini Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026

Harga tiket MotoGP Mandalika 2026 mulai Rp 320.000. Ada juga paket perjalanan mulai Rp 5,5 juta.    

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 1-15 September 2026, Krimer-Minyak Kelapa Harga Hemat

Manfaatkan promo Alfamart Kebutuhan Dapur periode 1-15 September 2026 untuk belanja kebutuhan dapur dengan lebih hemat.

Cek Selisih Harga Jual-Buyback Emas, Spread Pegadaian Paling Tipis Rp 100.000

Ada perubahan selisih harga jual dan harga buyback pada sejumlah logam mulia. Spread emas Pegadaian menyusut paling besar.

Daftar Harga Buyback Emas Terkini, Antam Masih Tertinggi Rp 2,47 Juta

Harga buyback emas hari ini turun di seluruh merek yang dipantau. Antam tetap menawarkan harga buyback tertinggi.

Pantau Prakiraan Cuaca Banten Besok Kamis (3/9), Diprediksi Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayan Banten akan didominasi cuaca cerah, sementara lusa akan didominasi cuaca berawan.