MOMSMONEY.ID - Setelah pandemi melandai, tahun bisa jadi waktu yang tepat bagi Anda untuk jalan-jalan ke luar negeri. Jika tak mau repot urus visa, simak 71 daftar negara yang bisa Anda kunjungi bebas visa untuk paspor Indonesia
Melansir Henley Passport Index Kuartal I-2023, paspor Indonesia berada di peringkat 75 dengan 71 negara tujuan bebas visa pada 2023 ini. Ranking paspor Indonesia naik satu peringkat di banding 2022 yang hanya menduduki peringkat ke-76.
Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan negara asalnya sebagai bukti identitas seseorang warga negara diakui secara internasional.
Baca Juga: 6 Tips Ambil Foto Makanan yang Cantik Menggunakan Teknik Food Photography
Sedangkan visa merupakan dokumen perizinan yang diberikan sebuah negara kepada pendatang asing untuk memasuki wilayah negara tersebut. Di dalam visa biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku visa untuk orang asing tersebut boleh berada di suatu negara.
71 daftar negara bebas visa untuk Paspor Indonesia
Oseania
- Cook Island: bebas visa berlaku 31 hari
- Marshal Island: visa on arrival 90 hari
- Niue: bebas visa 30 hari
- Papua Nugini: visa on arrival 60 hari
- Tuvalu: visa on arrival 30 hari
- Fiji: bebas visa 120 hari
- Micronesia: bebas visa 30 hari
- Palau Island: visa on arrival 30 hari
- Samoa: entry permit on arrival 60 hari
Timur Tengah
- Armenia: visa on arrival 120 hari
- Jordania: visa on arrival 90 hari
- Qatar: bebas visa 30 hari
- Iran: visa on arrival 30 hari
- Oman: bebas visa 10 hari
Eropa
- Azerbaijan: visa on arrival 30 hari
- Serbia: bebas visa 30 hari
- Belarusia: bebas visa 30 hari naun harus datang dan pulang melalui Minsk International Airport dan tidak terbang dari atau ke Rusia, serta wajib memiliki asuransi senilai 10.000 euro.
Karibea
- Barbados: bebas visa 90 hari
- Haiti: bebas visa 90 hari
- Dominika: bebas visa 21 hari
- St Vincent and Grenadine: bebas visa 30 hari
Asia
- Brunei: 14 hari
- Hong Kong: 30 hari
- Kyrgyzstan: visa on arrival 30 hari tersedia di Manas International Airport
- Makau: 30 hari
- Maldives: visa on arrival 30 hari
- Kamboja: 30 hari
- Kazakhstan: 30 hari
- Laos: 30 hari
- Malaysia: 30 hari
- Myanmar: 14 hari
- Nepal: visa on arrival 90 hari
- Filipina: 30 hari
- Sri Lanka: visa on arrival 30 hari setelah mendapatkan electronic travel authorization
- Thailand: 30 hari
- Uzbekistan: 30 hari
- Pakistan: e-Visa setelah mendapatkan electronic travel authorization
- Singapura: 30 hari
- Tajikistan: 30 hari
- Timor Leste: 30 hari
- Vietnam: 30 hari
Amerika
- Bermuda: tanpa batasan waktu
- Chile: bebas visa 90 hari
- Ekuador: bebas visa 90 hari bisa diperpanjang maksimal 60 hari di Galapagos
- Nicaragua: visa on arrival 90 hari
- Brazil: bebas visa 30 hari
- Colombia: bebas visa 90 hari bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu satu tahun
- Guyana: bebas visa 30 hari
- Peru: bebas visa 183 hari
Afrika
- Burundi: visa on arrival
- Comoro Island: visa on arrival 45 hari
- Guinea Bissau: visa on arrival 90 hari
- Malawi: visa on arrival 30 hari bisa diperpanjang sampai 90 hari
- Mauritania: visa on arrival tersedia di Nouakchott-Oumtounsy International Airport
- Maroko: bebas visa 90 hari
- Namibia: bebas visa 30 hari
- Senegal: visa on arrival
- Sierra Leone: visa on arrival
- Tanzania: visa on arrival 3 bulan
- Togo: visa on arrival 7 hari
- Zimbabwe: visa on arrival 90 hari
- Cape Verde Islands: visa on arrival di Nelson Mandela International Airport, Cesaria Evora Airport, Amilcar Cabral International Airport, dan Aristides Pereira International Airport.
- Gabon: visa on arrival 90 hari
- Mali
- Madagaskar
- Mauritius: visa on arrival 60 hari
- Mozambique: visa on arrival 30 hari
- Rwanda: bebas visa 90 hari
- Seychelles: visitor’s permit on arrival 3 bulan
- Somalia: visa on arrival
- The Gambia: bebas visa 90 hari namun harus meminta entry clearance terlebih dahulu melalui imigrasi Gambia.
- Uganda: e-visa
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Baru Transfer dari Kartu Kredit BCA, Jaga Kerahasiaan Data Ini
Demikian informasi daftar 72 negara bebas visa untuk Paspor Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut bisa cek ke situs resmi imigrasi tiap negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News