MOMSMONEY.ID - Cara bayar paspor via Livin Mandiri bisa cukup membingungkan bagi yang pertama kali akan melakukan. Namun, Anda bisa simak panduannya di sini.
Saat ini, Anda tidak lagi perlu mengantre di kantor imigrasi atau perbankan untuk mengurus pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor.
Semua bisa Moms lakukan dengan mengajukan permohanan dan memenuhi persyaratan lengkap di aplikasi M-Paspor.
Baca Juga: 2 Cara Bayar Paspor via BCA Online dan Offline bagi Nasabah
Melansir berbagai sumber, untuk bisa memproses permohonan paspor di M-Paspor Moms hanya perlu mengunduh aplikasi M-Paspor. Jika sudah buat akun di aplikasi M-Paspor, lengkapi formulir, kemudian foto dan unggah dokumen yang disyaratkan.
Beberapa dokumen tersebut adalah KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis dan paspor lama jika Anda berencana perpanjangan paspor.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, Anda bisa langsung melakukan pembayaran paspor via Livin Mandiri.
Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing, yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor selesai diisi.
Biaya untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 dan e-paspor 48 halaman Rp 650.000.
Baca Juga: Terbaru! Begini Cara Bayar Akulaku lewat Livin’ by Mandiri
Berikut cara bayar paspor via Livin Mandiri
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Pilih menu Bayar.
- Pilih Pajak.
- Pilih Pajak/PNBP/Cukai.
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan.
- Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda.
- Jangan lupa untuk menyimpan bukti bayar untuk pengambilan paspor.
Jika sudah dibayar, Anda bisa mengambil paspor di kantor imigrasi terdekat. Demikian informasi mengenai cara bayar paspor via Livin Mandiri. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News