MOMSMONEY. ID - Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 akhirnya dirilis. Ini merupakan hasil keputusan dari rapat antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan DPR.
Rapat panja BPIH pada Rabu (7/10) menyepakati biaya haji tahun depan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah. Nilainya mengalami kenaikan Rp 11.056.985,90 dari biaya BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365 per jemaah.
“Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).
Baca Juga: Ibadah Haji Lancar, Cek 5 Cara Menjaga Tubuh Fit di Tanah Suci
Dari nilai tersebut, biaya pelayanan ibadah haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah hanya sekitar 55,5% atau Rp 54.648.825,00. Jumlah ini akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah serta biaya hidup jemaah.
Sedangkan sisanya sekitar 44,05% atau sebesar Rp 43.817.526,35 juta merupakan biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Adapun total nilai manfaat yang digunakan untuk BPH tahun 2027 sebesar Rp 8.832.956.049.415,94.
Secara struktur bagi jemaah sendiri, pelunasan BPIH tahun depan menjadi lebih ringan dibanding tahun lalu. Total biaya yang harus dibayar calon haji per orang hanya sebesar Rp 23.048.825.
Biaya yang dibayarkan turun karena dipotong setoran awal sebesar Rp 25 juta, manfaat rata-rata pada rekening virtual account (VA) sebesar Rp 3,4 juta dan adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News