AturUang

Waspada Ketika Galbay Tak Lagi Dianggap Lebay

Waspada Ketika Galbay Tak Lagi Dianggap Lebay

MOMSMONEY.ID - Pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) bak pedang bermata dua. Di satu sisi, dana segar dari perusahaan teknologi finansial ini bisa membantu melonggarkan beban keuangan. Di sisi lain, bisa membawa konsekuensi tak mengenakkan bagi penggunanya. 

Tak dipungkiri, banyak pengguna pindar kesulitan memenuhi cicilan dan akhirnya mengalami gagal bayar. Ada yang pusing untuk memenuhi kewajibannya, bahkan harus menggali utang baru untuk menutup yang lama.  

Namun, marak juga debitur yang sengaja melakukan gagal bayar. Jika menilik sejumlah akun di sosial media, banyak pihak yang mendorong debitur pindar untuk gagal bayar. 

Tak lebay memikirkan sumber membayar cicilan, mereka saling mendorong untuk bersama-sama melakukan gagal bayar alias 'galbay'. 

Harapan para debitur ini, mempersulit fintech pindar memenuhi juga kewajibannya kepada lender atau investor dana pinjaman.

"Kalau bisa galbay bersama biar bangkrut!" ujar salah satu akun dengan nama MbahJoko. Bahkan, tak sedikit akun yang tak gentar jika namanya masuk ke dalam catatan hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Sejumlah fintech peer to peer lending (P2P lending) memang tersandung masalah dengan lender atau investor dana pinjaman lantaran mengalami masalah kredit macet. Alhasil, mereka di ambang kebangkrutan.

Ambil contoh Investree Radhika Jaya, PT iGrow Resources Indonesia, dan PT Tani Fund Madani Indonesia yang dikejar-kejar lender untuk pengembalian dana, sementara mencatatkan kredit macet debitur atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%, bahkan mencapai dua digit.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitar 2,38% dana pinjol merupakan kredit macet, per September 2024. Secara nominal, total outstanding pembiayaan di P2P lending sebesar Rp 74,48 triliun.

Perencana Keuangan Finansial Consulting Eko Endarto melihat, ajakan gagal bayar ramai-ramai ini dianggap seperti perlawanan investor ritel terhadap bandar saham besar pada perdagangan saham Game Stop di Amerika Serikat. 

"Mungkin mereka juga menilai, pinjol biasanya perusahaan baru, startup, yang masih riskan bisnisnya, sehingga cukup berani melakukan gagal bayar," kata dia. 

Padahal, menurut Eko, gagal bayar pindar atau pinjol membawa masalah sendiri bagi debitur. Jika debitur tersebut mengalami gagal bayar dari pinjol ilegal, maka konsekuensinya, menghadapi penagihan yang juga tidak ada aturannya. 

"Kalau gagal bayar pinjol ilegal, nama debitur tidak akan masuk SLIK OJK. Tetapi, cara penagihannya pun tidak ada aturan, ini bahaya," kata Eko. 

Sedangkan ketika gagal bayar pada pinjol atau pindar legal, maka tekanan penagihan ada batasannya, sesuai dengan Peraturan OJK No 22/2023. Jika wanprestasi berlanjut, nama debitur akan masuk daftar hitam SLIK OJK. 

Data SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan istilah BI checking ini menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan, termasuk bank, sebelum menyetujui permohonan kredit. Nasabah dengan skor kredit macet, akan sulit mengakses kredit, baik itu kredit usaha, kredit kendaraan bermotor, atau kredit pemilikan rumah (KPR).

Eko menyayangkan debitur yang tidak khawatir namanya masuk SLIK OJK. Apalagi, jika usianya masih muda. Pasalnya, di masa mendatang, ada peluang debitur ini membutuhkan kredit dari pihak jasa keuangan lain dan tidak mendapatkannya. 

"Sangat disayangkan misalnya karena gagal bayar pinjol Rp 10 juta, tapi tidak bisa mengambil KPR di masa mendatang," ujar Eko. 

Boleh Untuk Usaha

Menurut Eko, sebelum menggunakan jasa pinjaman online, ada baiknya menyaring tujuannya. Utang boleh, tetapi pastikan kebutuhannya.

Menurut dia, orang yang cocok menggunakan jasa pinjol adalah pelaku usaha dengan keuntungan lebih tinggi daripada bunga pinjol yang harus dibayarkan. "Jika penjual es teh memiliki margin keuntungan di atas 100%, boleh menggunakan pinjol," kata dia. 

Dalam hitungan dia, idealnya, seseorang hanya menggunakan 30% penghasilannya untuk membayar cicilan utang. Lebih dari itu, kondisi finansial seseorang bisa terganggu. 

Jika penghasilan cenderung tetap, maka perlu waspada akan kekuatan membayar utang yang semakin kecil. Karena itu, tak aneh jika banyak debitur terlilit utang pindar adalah karyawan. Alhasil, mereka perlu mencari penghasilan tambahan baru atau malah terjebak di utang baru untuk menutup pindar sebelumnya. 

Eko juga mengingatkan, utang adalah kewajiban, sehingga perlu kedisiplinan dan komitmen untuk membayarnya. "Pastikan ada sumber dana untuk membayarnya kembali," tutur Eko. 

Salah satu debitur yang menggunakan pindar adalah pengusaha percetakan, Lirinyantinur Daeli. Percetakannya melayani permintaan konsumen untuk mencetak buku, kalender, undangan pernikahan, dan nota. 

Dia memilih mencari pinjaman dari pindar Easycash lantaran persyaratan yang dianggapnya mudah dan tidak ribet. Semua instruksi proses pinjaman seperti besaran bunga, tanggal pembayaran, tertera jelas di aplikasi. 

Proses pencairan maupun kenaikan limit juga cepat. "Cocok untuk kebutuhan produktif saya," ujar dia. 

Pinjaman dari Easycash digunakan untuk penambahan modal proses produksi, sehingga bisa melayani orderan lebih banyak lagi dari konsumen. Dia mengaku, ada kenaikan omset 20% sejak bisa menaikkan kapasitas produksinya. 

Yang pasti, agar aman dan nyaman menggunakan jasa pinjaman pindar, Lirin mengingatkan untuk mencari jasa pindar berizin dan diawasi OJK, seperti Easycash. "Jangan lupa meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan kita," kata dia. 

Easycash merupakan platform pinjaman online yang sudah tujuh tahun berdiri di Tanah Air. Dari website resminya, secara akumulasi, ada 7,07 juta penerima dana, dengan 1,32 penerima dana aktif. Dari sisi lender, ada 7.912 pemberi dana aktif. 

Sejak berdiri, Easycash sudah menyalurkan dana pinjaman Rp 61,39 triliun, dengan total pinjaman terutang saat ini Rp 5,58 triliun. 

Easycash menawarkan kemudahan pengajuan pinjaman dengan limit besar sampai Rp 80 juta. Bunga yang dibebankan pada debitur 0,3% per hari. Perusahaan yang berada di bawah payung PT Indonesia Fintopia Technology ini mencatatkan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 (TKB) 100%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News