M O M S M O N E Y I D
AturUang

Tips Membeli Rumah atau Apartemen Melalui Sistem Over Kredit

Reporter: Dikky Setiawan  |  Editor: Dikky Setiawan


MOMSMONEY.ID - Biasanya, over kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA )bisa berupa pengalihan antarinstitusi keuangan atau bank.

Artinya, KPR atau KPA yang ada di bank A dipindahkan ke bank B. Tentu saja, skema tersebut tak selalu bisa dijalankan. Ini tergantung pada kebijakan antarbank tersebut. 

Namun, biasanya, pengalihan kredit dengan skema ini digunakan nasabah demi mendapatkan fasilitas lebih. Bisa berupa bunga kredit lebih kompetitif, kemudahan dalam pelunasan, skema pelunasan yang lebih fleksibel, atau fasilitas lain yang dinilai lebih daripada fasilitas bank sebelumnya

Bentuk pengalihan kredit lainnya adalah pengalihan kredit kepemilikan. Singkatnya, kepemilikan properti dari debitur A pindah ke B. 

Skema ini biasanya menggunakan bank yang sama. Bisa juga menggunakan bank yang berbeda seperti skema sebelumnya.

Baca Juga: Kiat Membangun Bisnis Properti dengan Modal Terbatas

Dalam skema ini, yang perlu nasabah perhatikan adalah kondisi persetujuan kredit yang ingin dialihkan. Sebab, jika pengajuan kredit tidak disetujui, pengalihan kredit tidak dapat terjadi. 

Lantas, bagaimana cara bijak membeli rumah atau apartemen melalui sistem oper kredit?

Berikut ini beberapa tips sederhana yang harus Anda perhatikan ketika ingin membeli KPR atau KPA lewat over kredit, seperti dirangkum MomsMoney dari sejumlah perencana keuangan:

Hitung biaya transaksi pembelian

Langkah pertama yang harus Anda ketahui ketika membeli rumah atau apartemen melalui oper kredit KPR atau KPA adalah menghitung terlebih dulu biaya yang akan dikeluarkan untuk proses ini, seperti biaya pembelian ke pihak penjual dan biaya-biaya over kredit ke bank.

Ini untuk memastikan, apakah KPR atau KPA yang ditawarkan secara oper kredit sepadan atau tidak dibandingkan membeli baru atau tunai. 

Tak cuma mengamini pendapat Rakhmi, Mike Rini, perencana keuangan dari MRE Financial & Bussines Advisory, menyarankan, sebelum membayar sejumlah uang untuk KPR atau KPA dari pemilik lama, seyogianya Anda melakukan negosiasi terlebih dahulu. 

Paling tidak, negosiasi tersebut terkait harga jual properti yang mau dialihkan. Jadi, Anda harus bertanya kepada pemilik lama, berapa tahun sudah mengangsur cicilan rumah. 

Jika baru membayar cicilan rumah 24 bulan dari jangka waktu 15 tahun cicilan, berarti negosiasi harga rumah di sekitar angka yang sudah dicicil si pemilik lama. 

"Karena, selama dua tahun itu, dia sudah mendapatkan manfaat rumah yang akan kita beli," kata Mike. 

Lihat biaya cicilan 

Biar bagaimanapun, sistem oper kredit adalah skema berutang. Jadi, Anda perlu memperhatikan kemampuan keuangan. Khususnya, kemampuan dalam mencicil KPR atau KPA. Setelah disetujui memakai fasilitas KPR ataupun KPA, properti tersebut belum langsung menjadi hak nasabah sepenuhnya. 

Nasabah masih memiliki kewajiban melunasi utang tersebut. Properti yang menggunakan kredit baru dapat dinyatakan sebagai aset jika sudah lunas. Jadi, perhatikan kewajiban rutin yang ada alias cicilan. 

Baca Juga: Kiat Bertahan Hidup Jika Terkena PHK

Yang ideal, besar biaya cicilan tidak menambah besar total utang Anda. Ingat, kata kuncinya total utang. Total cicilan utang yang boleh dimiliki maksimal 30% dari penghasilan rutin bulanan. 

Jika total keseluruhan utang lebih dari 30%, sebaiknya besar utang dikurangi. Caranya, bisa dengan melunasi sebagian utang yang ada atau memperpanjang jangka waktu utang tersebut. Ini dengan ekspektasi nilai cicilan utang bisa berkurang. 

Lihat sejarah kredit debitur sebelumnya 

Poin ini juga sangat penting Anda perhatikan ketika ingin membeli properti lewat sistem oper kredit. Sebab, dalam banyak kasus, debitur sebelumnya ada yang menunggak cicilan KPR atau KPA ke bank pemberi kredit. 

"Kalau hal ini tidak diperhatikan, pihak pembeli tentu yang akan dirugikan dari proses ini," kata Rakhmi. 

Saran senada diungkapkan Mike. Menurut dia, yang namanya oper kredit KPR atau KPA, bukan semata-mata mengalihkan aset properti, tapi juga mengalihkan utang pemilik lama kepada si pemilik baru. 

Anda harus mengetahui, apakah pemilik lama memiliki tunggakan utang atau tidak. Jangan sampai kita membeli rumah yang ada tunggakan utang pokok ditambah bunga dan penaltinya. Ini jelas merugikan. 

Untuk mengetahui ada atau tidak tunggakan utang cicilan, Anda harus meminta bukti print out pembayaran kredit si pemilik lama. Intinya, jangan sampai kita beli kucing dalam karung. Kalau si pemilik lama memang tidak sanggup menutupi utang, kita boleh melunasi utang pokok plus bunga. Tapi, tidak beserta penalti tunggakannya. 

Lihat fasilitas rumah 

Menurut Mike, ketika berniat membeli rumah baik secara tunai maupun oper kredit, Anda terlebih dulu harus menentukan tujuan. Apakah rumah itu untuk tempat tinggal atau investasi. 

Nah, jika sebagai tempat tinggal, hal yang perlu dilihat ketika membeli rumah atau apartemen lewat oper kredit adalah sarana beserta fasilitasnya. Misalnya, kata Mike, apakah rumah yang akan dibeli bisa mengakomodir kebutuhan rumahtangga. 

Bisa saja ketika membeli rumah oper kredit, Anda belum memiliki anak. 

"Nah, apakah rumah itu cukup kalau anak-anak ke depan. Misalnya, lokasi dekat pasar, jalan tol, fasilitas umum, lingkungannya aman, dan berbagai fasilitas lain?," beber Mike.

Periksa dokumen 

Pastikan dokumen atau sertifikat rumah yang akan dibeli asli. Tentu, jika rumah KPR atau KPA, dokumen yang asli masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas kredit kepada pemilik lama.

Tapi, calon pembeli bisa mendapatkan fotokopi dokumen yang ada di pemilik lama. Setelah itu, Anda harus mencocokkan ke bank bersama pemilik lama. 

Untuk memastikan, Anda bisa minta bantuan notaris. Sebelum terjadi jual beli, notaris akan mengecek keaslian dokumen. Jika Anda mengambil KPR atau KPA dari bank yang Anda pilih, divisi legal bank akan mengecek keaslian dokumen. 

Jaga track record 

Pada dasarnya, membeli rumah lewat oper kredit maupun baru mempunyai tujuan sama, yakni membeli properti dengan cara berutang ke bank. Nah, agar pengajuan kredit disetujui bank, menurut Budi, nasabah perlu menjaga track record kredit. 

Pasalnya, rekam jejak kredit nasabah tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia. SID ini menginformasikan rapor kredit nasabah yang sudah dan pernah menggunakan kredit.

"Otomatis, jika rapornya merah atau masuk kategori black list, jenis kredit apapun tidak dapat disetujui bank," tandas Mike.  

Selanjutnya: Bank Adu Promo Bunga KPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Desak Made Rita Sabet Medali Emas ke-4 untuk Indonesia, Pecahkan Rekor Asia

Altet panjat tebing putri Indonesia Desak Made Rita menyabet medali emas Asian Games 2026 dari cabang sport climbing nomor women's speed 4.

10 Makanan Terbaik untuk Diet Golongan Darah A yang Bantu Optimalkan Kesehatan Tubuh

Ketahui berbagai pilihan sayur, buah, hingga sumber protein yang aman dikonsumsi saat menjalani diet golongan darah A untuk menjaga kesehatan  

Cara Bayar QRIS di myBCA dari Galeri, Lebih Mudah Gak Perlu Scan Ulang Lagi

Bayar QRIS di myBCA kini lebih praktis dari galeri. Cukup bagikan gambar QRIS, cek detail transaksi, lalu bayar.   

Sprei atau Cat Dulu? Ini Urutan Menata Kamar Tidur yang Elegan Menurut Pakar

Bingung mau pilih cat atau sprei dulu saat menata ulang kamar tidur? Berikut rekomendasi dari para ahli yang bisa kamu coba.​  

Sibuk Seharian? Ketahui 5 Manfaat Olahraga Malam untuk Kualitas Tidur dan Tubuh Bugar

Kenali berbagai manfaat olahraga malam, mulai dari meredakan stres, mengatasi ketegangan otot, hingga meningkatkan kualitas tidur.  

Ruang Tamu Era 70-an Kembali Tren, Begini Cara Menyesuaikan di Rumahmu

Ruang tamu era 70-an kembali populer. Kenali conversation pit, kelebihan, kekurangan, dan tips membuatnya aman di Rumah Anda.​

Jangan Langsung Rebahan! Lakukan 5 Hal Ini setelah Makan Malam agar Pencernaan Lancar

Hindari kebiasaan langsung tidur setelah makan malam agar pencernaan tetap lancar dan terhindar dari risiko penumpukan lemak tubuh.

10 Wilayah di Jabodetabek Ini Hujan Deras, Simak Peringatan Dini Cuaca Besok (1/10)

Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis (1/10), Waspada hujan lebat di daerah Jabodetabek berikut ini termasuk Jakarta.

Dana Darurat atau Tabungan Emas? Begini Cara Memilih Diantara Keduanya

Dana darurat atau tabungan emas dulu? Pahami urutannya agar uang tetap siap saat dibutuhkan dan aset bisa dibangun bertahap.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (1/10), Hujan Lebat Turun di 15 Provinsi Ini

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Kamis 1 Oktober 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.