InvesYuk

Permudah Investasi, Ajaib Rilis Fitur Pemindahan Saham

Permudah Investasi, Ajaib Rilis Fitur Pemindahan Saham

MOMSMONEY.ID - Minat investasi di tanah air kian ramai. Melihat peluang tersebut, platform investasi saham Ajaib meluncurkan fitur pemindahan saham dengan bonus tambahan 1% bagi pengguna sekuritas lain yang memindahkan portofolio saham mereka ke Ajaib.

Harapannya, program ini bisa memberikan kemudahan dan keuntungan bagi investor ritel Indonesia yang ingin merasakan pengalaman berinvestasi yang lancar, aman dan menguntungkan di platform Ajaib.

Dengan program yang berlaku dalam periode terbatas ini, investor bisa memperoleh bonus tambahan 1% dari total nilai portofolio saham mereka saat memindahkan dan mempertahankan portofolio tersebut di Ajaib.

Bonus tersebut dapat langsung digunakan untuk bertransaksi saham di platform Ajaib atau setelah dua tahun dapat ditarik ke rekening akhir investor.

Baca Juga: Peran Perempuan Makin Besar di Bidang Hukum Kepailitan, Ini Buktinya

Tidak hanya itu, Ajaib juga akan menanggung biaya pemindahan saham dari sekuritas lain. Juliana, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, menjelaskan, program ini adalah langkah nyata Ajaib dalam menjawab kebutuhan investor yang menginginkan platform yang memberikan nilai lebih.

"Kami percaya bahwa kemudahan serta keamanan memindahkan portofolio ditambah bonus tambahan 1% akan menjadi daya tarik bagi para trader untuk bertransaksi di Ajaib dan menikmati berbagai fitur unggulan yang kami tawarkan," ujar Juliana dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Proses pemindahan portofolio pun sangat mudah, sepenuhnya secara online di aplikasi Ajaib. Kemudahan ini juga disertai keamanan fitur yang memastikan portofolio dapat diterima dalam waktu singkat.

Fitur pemindahan saham merupakan tambahan dari berbagai fitur lain yang telah dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan trader, seperti fitur Advance Charting, Stop Loss & Take Profit Orders, dan Day Trading.

Keamanan dana investor adalah prioritas utama Ajaib sebagai platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya: BEI Mempertanyakan Jumlah Investor BREN yang Merosot di April 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News