M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tren Teras 2026 yang Nggak Cuma Estetik, Tapi Bikin Rumah Lebih Berkesan

Tren teras 2026 fokus pada kenyamanan, fungsi, dan nilai rumah agar tetap relevan dan menarik dalam jangka panjang. Berikut ini bisa kamu coba.​

Tren Warna Cat Rumah 2026, Ini 5 Aturan Lama yang Sudah Tidak Cocok Lagi

Aturan warna cat lama mulai ditinggalkan, ini cara baru bikin rumah tampil estetik, modern, dan lebih hidup tanpa ribet.​

Dapur Kecil Terasa Luas Tanpa Renovasi Mahal? Ini 6 Trik Simpel yang Bisa Dicoba

Membongkar kesalahan umum desain dapur kecil yang bikin sempit. Ini cara mengubahnya dengan trik sederhana tanpa renovasi mahal.

Harga Gadget Naik di Era AI, Ini Penyebab dan Cara Mudah Menyiasatinya

Harga gadget makin mahal di era AI, pahami penyebabnya dan temukan cara hemat agar tetap bisa upgrade tanpa boros.​  

Gaji Naik Belum Tentu Aman, Ini Tips Atasi Stres Keuangan yang Bisa Dicoba

Stres keuangan tak selalu karena gaji kecil, pahami kebiasaan finansial yang sering jadi penyebab dan cara mudah mengatasinya.​

Reksa Dana atau Emas Digital? Ini Tips untuk Cuan dan Jaga Stabilitas Keuangan

Pilih reksa dana atau emas digital di tahun 2026? Pahami dahulu perbedaan, risiko, dan simulasi keuntungan agar investasi lebih tepat.​  

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Hari Kamis (23/4), Hujan Ringan di Kota Ini!

Hujan ringan mendominasi cuaca Jawa Timur pada Kamis, 23 April 2026, sementara sebagian kota akan berawan

Virus dan Penyakit Kian Banyak, Layanan Kesehatan Ini Dibutuhkan

Layanan kesehatan yang modern dan terintegrasi jadi kebutuhan banyak orang, rumah sakit ini hadirkan layanan ini  

Mau Bisnis Kuliner Makin Cuan, Ini Strategi Digital ala Bakso Lapangan Tembak Senayan

​Bersama OttoDigital, BLTS memanfaatkan sistem POS digital untuk memantau penjualan dan stok secara real-time.  

Minat Investor Ritel Indonesia terhadap Instrumen Pasif Meningkat

Tren investor ritel menarih dana investasi di instrumen pasif meningkat. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi IHSG beberapa bulan terakhir. ​