M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Aneka Promo Genki Sushi Spesial Ramadhan, Paket Lengkap Bukber Mulai Rp 85 Ribu

Ramadhan makin istimewa dengan promo Genki Sushi. Paket hemat mulai Rp 85.000 sudah termasuk sushi dan ocha. Cek daftar menunya sebelum kehabisan!

IHSG Berpotensi Melemah, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (11/3)

IHSG diproyeksi kembali melemah pada perdagangan Rabu (11/3/2026)​. Berikut daftar rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (11/3)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (11/3/2026). Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Update Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (11/3) di Jabodetabek Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG terbaru cuaca hari ini Rabu (11/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Waspada! Kasus Campak di Indonesia Meningkat, Ketahui Gejala & Pencegahannya yuk

Satu orang terinfeksi campak bisa tularkan 18 orang lain. Waspada penyebaran cepat, kenali gejala agar penanganan segera dilakukan.

DBS Foundation Beri Hibah Rp 11,2 Miliar Untuk Lima Bisnis Berdampak Sosial

Di Indonesia, DBS Foundation memberikan dana hibah SGD 850.000 atau sekitar Rp 11,2 miliar kepada 5 social enterprise dan business for impact.

Jadwal Swiss Open 2026: 8 Wakil Indonesia Berlaga Menuju 16 Besar, Ada Ginting

Jadwal Swiss Open 2026 babak 32 besar hari kedua Rabu (11/3), delapan wakil Indonesia berlaga memperebutkan tiket 16 besar.​

Xiaomi 15T Jadi HP RAM 12GB & Layar AMOLED 3200 Nits, Makin Nyaman

Ditenagai Dimensity 8400 Ultra dan RAM 12 GB, Xiaomi 15T tawarkan performa responsif. Ketahui detail lengkapnya sebelum memutuskan beli!

Dompet Aman Mudik Awal: Promo Damri Beri Diskon 10% Tiket Pulang-Pergi

Tiket Damri pulang-pergi bisa lebih hemat 10% untuk mudik Lebaran 2026. Jangan lewatkan promo eksklusif di Damri Apps, berlaku hingga 31 Maret.

Melonjak Tinggi, Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (11/3)

Harga emas Antam menguat sifnifikan hari ini Rabu (11/3) dibandingkan dengan hari sebelumnya. Cek daftar harga lengkapnya.