M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Fitur Baru Play Store: Ungkap Rahasia Ulasan Aplikasi dalam Sekejap

Fitur pencarian ulasan di Play Store punya keterbatasan unik: tak ada saran pencarian dan butuh lebih dari satu kata. 

4 Rahasia Tidur Pulas, Bukan Cuma Matikan Gadget Tapi Ini Cara Lainnya

Cahaya biru gadget mengganggu tidurmu? Ada cara lain agar istirahat lebih berkualitas. Temukan rahasianya sekarang.  

Promo Indomaret Super Hemat sampai 15 April 2026, Ada Diskon 50% dan Beli 1 Gratis 1

Promo Indomaret Super Hemat tawarkan diskon hingga 50% untuk beragam produk. Jangan sampai terlewat, cek daftarnya di sini!

Lemak Perut Minggat, 5 Gerakan Workout Ini Ampuh Bakar Kalori Tanpa Alat Mahal

Lemak perut membandel? 5 gerakan workout efektif ini siap bantu Anda wujudkan perut ramping idaman. Lihat cara melakukannya di sini!

Jadwal 10 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar BAC 2026, Ganda Putri Hadapi Lawan Berat

Dua ganda putri Indonesia yang berlaga hari ini di Babak 16 Besar BAC 2026 akan menghadapi unggulan dari China dan Korea Selatan. 

5 Manfaat Rahasia Kimchi Korea, Bikin Pencernaan Sehat hingga Awet Muda

Ingin tahu mengapa kimchi jadi favorit ahli gizi? Probiotik dan anti-inflamasinya tak tertandingi. Cari tahu detail manfaat kimchi di sini.

IHSG Bisa Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Kamis (9/4)

IHSG berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Kamis (9/4/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.

Anjlok Parah Rp 50.000! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (9/4)

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Kamis (9/4) turun tajam Rp 50.000 dari perdagangan sebelumnya.

IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Kamis (9/4)

IHSG berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Kamis (9/4/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Menguat, Begini Proyeksi dan Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Hari Ini (9/4)

​IHSG menguat signifikan 4,42% ke level 7.279​ pada perdagangan kemarin. Simak proyeksi dan rekomendasi saham dari MNC Sekuritas hari ini.