M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Pasar Bergairah, RaveDAO Terbang ke Puncak Kripto Top Gainers

Di pasar yang sedang menguat, kripto RaveDAO menduduki puncak kripto top gainers. Simak daftar penghuni lainnya!

PRISM Hadirkan Hotel Company Serviced di Aceh, Makassar dan Palangkaraya

PRISM menghadirkan akomodasi premium dengan model company-serviced melalui brand Townhouse Oak di Aceh, Makassar, dan Palangkaraya.

Ini Trik Memilih Paylater yang Paling Sesuai, Simak Yuk!

Agar dapat memanfaatkan keuntungan secara optimal, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam memilih layanan paylater.

Jabra Luncurkan Evolve3 dan PanaCast Room Kit, Dukung Kebutuhan Kerja Hybrid

Jabra luncurkan dua perangkat baru, yakni seri headset Evolve3 dan sistem konferensi video PanaCast Room Kit untuk dukung pola kerja hybrid.

Di Provinsi Ini Turun Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (22/4)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Rabu 22 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (22/4) di Jabodetabek Hujan Sangat Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (22/4) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di wilayah berikut ini.

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Rabu (22/4), Hujan Ringan Terjadi di Kota Ini

Hujan ringan mendominasi cuaca Jawa Timur pada Rabu, 22 April 2026, kecuali Bojonegoro mengalami hujan sedang.

Oriflame Rilis Eclat Weekend Series, Fokus pada Aroma yang Mudah Dipakai Harian

​Oriflame merilis Eclat Femme dan Homme terbaru dengan karakter aroma segar untuk mendukung aktivitas harian.

4 Manfaat CSM Toner untuk Wajah, Rahasia Kulit Bening ala Wanita Jepang

Kulit kasar dan dehidrasi bisa diatasi dengan CSM toner. Temukan 4 manfaat CSM toner untuk wajah di sini.

Ramalan Shio Rabu 22 April 2026: Pelan Tapi Pasti, Menjaga Hati dan Ambil Kendali

Yuk simak ramalan shio Rabu 22 April 2026 ini, cek peruntungan lengkap dari cinta, karier, hingga kesehatan tiap shio hari ini.​