M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Fitur Apple iPhone 18 Pro Max Bocor: Kamera & AI Canggih tapi Harga Enggak Naik?

Meskipun biaya chip naik 70%, harga iPhone 18 Pro Max dilaporkan akan tetap stabil. Simak strategi Apple untuk menjaga harga tetap kompetitif!

Daftar HP Xiaomi & Redmi Penerima Android 17 & HyperOS 4, Ada Poco X7 Pro?

HyperOS 4 dan Android 17 diperkirakan rilis September 2026. Seri Xiaomi 17 dan 15 jadi prioritas. Ketahui kapan HP Anda kebagian update! 

Pendaftaran Mudik Gratis Kimia Farma 2026 Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran Mudik Gratis Kimia Farma 2026 hanya sampai 27 Februari. Kuota terbatas, segera daftar agar tidak ketinggalan pulang kampung gratis.

Gajian Untung! Promo Payday Februari 2026 Diskon hingga 50% di 8 Restoran Favorit

Notif gajian sudah masuk? Saatnya serbu promo Payday Chatime, Starbucks, Subway, hingga Pizza Hut. Hematnya bikin ketagihan!

Tampilkan Kengerian di Penjara, Ghost in the Cell Merilis Official Trailer

Film terbaru persembahan Come and See Pictures, Ghost in the Cell, merilis official trailer.          

Waspadai Tanda-Tanda Kecemasan pada Anak Berikut Ini

Anak-anak juga bisa cemas yang berawal dari rasa takut. Para orangtua harap mengenali tanda-tanda kecemasan pada anak berikut ini.

Anjlok Parah! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 25 Februari

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 3.023.000 Rabu (25/2/2026), anjlok parah Rp 45.000 dibanding harga Selasa (24/2/2026).

Buat Pengusaha Ritel, Ini Tips Strategi Bisnis Menghadapi Konsumen Berbasis AI

Berikut ini tips strategi bisnis bagi pelaku usaha ritel tetap unggul menghadapi konsumen yang berbasis AI ya.

Masyarakat Kini Memanfaatkan Teknologi AI untuk Membantu Kegiatan Belanja

Masyarakat kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan AI untuk mendukung kegiatan belanja mereka.

Mudik Gratis Bulog 2026 Dibuka Besok, Amankan Kursi Anda sebelum Kehabisan

Mudik gratis BUMN bersama Bulog 2026 dibuka 26 Februari. Total 750 kuota bus siap mengantar Anda pulang. Cek rute dan daftar segera!