M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Asam Urat di Tangan Kambuh? Obat Ini Sering Diresepkan tapi Waspada Risikonya

Nyeri asam urat sering mengganggu aktivitas. Ketahui 5 obat ampuh yang diresepkan dokter untuk meredakan radang sendi. 

Kumpulan Link Twibbon Idul Fitri 2026 Terbaru Siap Pakai Gratis

Twibbon Idul Fitri 1447 H/2026 kini tersedia gratis. Pilih desain favoritmu untuk update status atau profil. Jangan sampai ketinggalan!  

Desain iPhone 17 Air: Tipisnya Bikin Galaxy S25 Edge Iri, Apa Kelebihannya

iPhone Air hanya punya satu kamera 48MP di belakang, tanpa ultrawide. Hasilnya buram saat zoom? Pahami batasannya agar tidak kecewa.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Kendali Pengeluaran

Cek ramalan zodiak keuangan dan karier hari ini Kamis 19 Maret 2026, kondisi stabil tapi perlu kontrol pengeluaran dan strategi kerja matang.​

25 Ucapan Nyepi 2026 Menyentuh Hati dan Bawa Kedamaian

Membagikan ucapan Nyepi 2026 bisa jadi doa terbaik. Temukan kumpulan kata-kata yang membawa kedamaian dan keseimbangan hidup.

Jadwal Imsak & Buka Puasa di Tangerang Kamis (19/3): Berapa Selisih Waktunya?

Ikuti jadwal imsak dan buka puasa di Tangerang Kamis 19 Maret untuk puasa yang lebih sehat. Pastikan tidak makan berlebihan!

Jadwal Imsakiyah Karawang 19 Maret 2026 Resmi dari Kemenag RI

Jadwal Imsakiyah Karawang 19 Maret 2026, 29 Ramadan 1447 H, kini tersedia. Pastikan puasa Anda berjalan sesuai syariat, klik untuk detail.

Jadwal Imsakiyah Bandung 19 Maret, Cek Waktu Penting Puasa Hari Ini di Sini

Umat Muslim Bandung wajib tahu! Jadwal Imsakiyah 19 Maret 2026 (29 Ramadan) hadir untuk pastikan sahur dan berbuka tepat waktu.

Jadwal Imsak & Buka Puasa di Jakarta Kamis (19/3): Puasa Lancar Sepanjang Hari

Jadwal imsak dan buka puasa Jakarta hari ini (19/3) dirilis Kemenag. Ada alasan kuat kenapa Anda harus mengetahuinya sekarang juga.

Jadwal Imsakiyah Cirebon 19 Maret 2026, Pastikan Ibadah Tepat di Puasa Terakhir

Puasa Cirebon 19 Maret memasuki hari terakhir Ramadan. Cek jadwal lengkap Imsak, Subuh, dan Magrib agar tak terlewat momen penting.