M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Starbucks Kejutan Ramadhan! Promo Beli 1 Gratis 1 Spesial Bikin Berbuka Hemat

Kejutan promo Ramadhan Starbucks bikin kantong aman. Nikmati minuman dan makanan favorit dengan harga spesial yang tak terduga.

E-Sport Terus Berkembang, Turnamen Ini Bangun Kreativitas Pelajar

Pamor e-sport di Indonesia kian populer. Perlombaan GOGOGO School Championship ajak pelajar tingkatkan kreativitas

Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut 2026, Panduan Lengkap Imsak dan Berbuka Puasa

Momen penting sahur dan berbuka puasa di Kabupaten Garut kini lebih mudah. Temukan jadwal imsakiyah 2026 yang telah dirilis resmi.

Jadwal Imsakiyah Kudus Dapatkan Panduan Puasa Ramadhan 2026 Akurat di Sini

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Kudus dari Kemenag kini tersedia. Pastikan sahur dan buka puasa Anda tepat waktu. Klik untuk panduan lengkap!

YouTube Down Fitur Komentar & Deskripsi Sempat Tak Muncul, Ini Biang Keroknya

YouTube down mengganggu akses dan pemutaran video. Tim YouTube sedang berupaya perbaikan, tapi pengguna alami logout mendadak.

IHSG Diproyeksi Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (18/2)

IHSG diproyeksikan menguat pada perdagangan Rabu (18/2/2026).​ Cek rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas​ untuk hari ini.

Anjlok Dalam! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 18 Februari 2026

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.878.000 pada Rabu (18/2/2026), anjlok Rp 40.000 dibanding harga Selasa (17/2/2026).

Usai Libur Imlek, Begini Proyeksi dan Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (18/2)

IHSG diproyeksikan menguat pada perdagangan Rabu (18/2/2026). Simak daftar rekomendasi saham pilihan MNC Sekuritas untuk hari ini.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan di Demak 2026: Panduan Lengkap Puasa Tenang Sepanjang Bulan

Jadwal imsakiyah Ramadhan 2026 di Demak akan membantu Anda mempersiapkan diri lebih baik. Temukan panduan waktu sholat lengkap di sini.

IHSG Berpotensi Rebound, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (18/2)

IHSG berpotensi rebound pada perdagangan Rabu (18/2/2026).​ Berikut daftar rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas​ untuk hari ini.