M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

7 Film Dewasa Tanpa Sensor Ini Dijamin Bikin Penasaran

Ingin tahu film dewasa mana yang paling berani? Rekomendasi ini hadir dengan adegan tanpa sensor yang bikin penasaran.

6 Cara Mencegah Autoimun, Sederhana tapi Bisa Menyelamatkan Anda

Mencegah autoimun ternyata dimulai dari kebiasaan sehari-hari. Simak 6 langkah mudah yang bisa Anda terapkan untuk melindungi tubuh.

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Kamis (9/4), Hujan Ringan Terjadi di Sejumlah Kota

Hujan ringan mendominasi cuaca Jawa Timur pada Kamis (9/4) kecuali dua wilayah yang mengalami hujan petir.

Empat Cara Kulit Tampak Glowing Setiap Hari

Ingin kulit sehat terhidrasi dan kenyal setiap hari? berikut cara yang bisa dilakukan               

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Kamis (9/4), Beberapa Kota Hujan Sedang!

Hujan ringan mendominasi cuaca Jawa Tengah pada Kamis (9/4), kecuali empat wilayah yang mengalami hujan sedang.

5 Kuliner Unik Jogja: Soto Sampah hingga Kopi Joss dengan Arang Membara, Berani Coba?

Bosan gudeg? Jogja punya 5 kuliner tak biasa yang wajib dicoba. Dari Soto Sampah hingga Kopi Joss, siapkan petualangan rasa Anda!

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (8/4) Melonjak Rp 50.000!

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Rabu (8/4) mengalami kenaikan sebesar Rp 50.000 dari perdagangan sebelumnnya

Jadwal BAC 2026 : 11 Wakil Indonesia Berebut Tiket di Babak 32

Sebanyak 11 wakil merah putih kembali dijadwalkan berlaga untuk berebut tiket di babak 32 besar hari ini.

Sambut Hari Perempuan, Unicharm Dorong Edukasi Reproduksi Sejak Dini

​Kegiatan edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran remaja putri tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi.

Ini Rekomendasi Saham BNI Sekuritas yang Dipertimbangkan Investor, Rabu (8/4)

IHSG berpotensi menguat pada perdagangan Rabu (8/4/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas