M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ini Cara BCA Digital Membuat Literasi Finansial Terasa Sederhana dan Menyenangkan

BCA Digital memberikan edukasi literasi finansial interaktif sekaligus menghadirkan pengalaman seru di ruang publik Jakarta.

Tips Memakaikan Popok pada Lansia biar Tetap Nyaman, Simak Langkah dari Unicharm

Seiring peningkatan jumlah lansia di Indonesia, pemahaman caregiver tentang penggunaan popok dewasa yang tepat menjadi semakin penting.

Update Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (11/3) Jabodetabek, Daerah Ini Hujan Lebat

Update peringatan dini BMKG cuaca hari ini Kamis (11/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

AI Dinilai Jadi Mesin Baru Industri Kreatif, Ini Kata Deddy Corbuzier

Akuisisi GetCore oleh Deddy Corbuzier bersama Flux Creative Universe membawa integrasi teknologi AI ke dalam industri kreatif.

Promo HokBen Hari Kopi Nasional: Ada Gratis Kopi, Jangan Sampai Lewat

Rayakan Hari Kopi Nasional dengan promo HokBen! Beli 2 Iced Ganbatte dapat 1 gratis, hemat Rp 18.000-an. Promo berakhir hari ini.

Gangguan Kecemasan Ramadan, Ini Risiko Kesehatan Mental Anda

Membeli produk diet setelah Lebaran? Ternyata ada risiko kesehatan mental dan fisik yang meningkat drastis. Pahami pemicunya sebelum terlambat.

Kado Lebaran Terbaik, 5 Ide Ini Jamin Bikin Keluarga Bahagia

Bingung cari kado Lebaran? Temukan 5 ide hadiah paling tepat untuk semua kalangan, dari hampers hingga emas. Jaminan senyum lebar di hari raya.

Promo Spesial Hari Jadi DIY, Naik Trans Jogja Cukup Bayar Rp 271 Cuma 3 Hari

Mulai 12-14 Maret 2026, keliling Jogja pakai Trans Jogja cuma Rp 271! Manfaatkan promo Hari Jadi DIY ke-271 yang super hemat ini.

IHSG Melemah, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham BRI Sekuritas Kamis (12/3)

IHSG diproyeksi melanjutkan pelemahan pada perdagangan Kamis (12/3/2026).​ Simak rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.

Terjungkal! Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (12/3)

Harga emas Antam di laman Logam Mulia pada hari ini Kamis (12/3) mengalami penurunan sebesar Rp 45.000.