M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 14 Maret 2026, Saatnya Fokus!

Simak ramalan keuangan dan karier 12 zodiak besok Sabtu 14 Maret 2026 berikut, cek peluang kerja tim, strategi karier, dan fokus produktivitas.​

PRISM for Business Perluas Akses Akomodasi Bisnis di Indonesia

PRISM for Business, solusi akomodasi korporasi dari PRISM, memperluas akses akomodasi bisnis di Indonesia.​

Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 13-15 Maret 2026, Nastar-Wafer Diskon hingga 50%

Cek dan manfaatkan promo JSM Alfamidi periode 13-15 Maret 2026 untuk belanja hemat selama akhir pekan ini.

Cek Jadwal Buka Puasa Kota Madiun Ramadan 13 Maret 2026 dari Kemenag

Yuk, cek dan catat jadwal buka puasa Kota Madiun Ramadan 13 Maret 2026 dari Kemenag resmi berikut ini!

Jadwal Buka Puasa Kota Probolinggo Ramadan 13 Maret 2026 dari Kemenag

Ini dia jadwal buka puasa Kota Probolinggo Ramadan 13 Maret 2026 dari Kemenag resmi. Cek yuk!         

Provinsi Ini Diguyur Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (14/3)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Sabtu 14 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Katalog Promo JSM Alfamart Hanya 6 Hari Periode 13-18 Maret 2026, Spesial Idul Fitri!

Cek katalog promo JSM Alfamart Spesial Idul Fitri periode 13-18 Maret 2026 di sini untuk belanja kebutuhan Lebaran.

Rumah Subsidi di Bogor Bertambah, Proyek Grand Riscon Darmaga Resmi Dimulai

​Kerja sama REAL dan Riscon Group menghadirkan proyek rumah subsidi baru di wilayah Bogor yang berada di Grand Riscon Darmaga.

Memperluas Womenswear Secara Global, Levi's Gandeng Rosé BlackPink

Levi’s secara resmi mengumumkan kemitraan global multi-tahun bersama Rosé Blackpink, penyanyi-penulis lagu internasional.

Waspada! Penipuan Digital di Indonesia 4 Kali Lebih Tinggi dari Negara Lain

Kasus penipuan digital di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Empat kali lebih tinggi dibanding negara lain.