M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 27 Maret 2026, Harus Adaptasi

Simak ramalan 12 zodiak Kamis 27 Maret 2026, cek peluang karier dan keuangan terbaru yang diprediksi membawa perubahan besar besok ini.​

Berlangsung Hingga 27 Maret, Blibli Pay Day Beri Extra Voucher Diskon & Gratis Ongkir

Blibli menghadirkan Blibli Pay Day yang berlangsung pada 25-27 Maret 2026. Ada extra voucher diskon dan gratis ongkir.

6 Herbal yang Terbukti Efektif Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami

Yuk, intip beberapa herbal yang terbukti efektif menurunkan kolesterol tinggi secara alami di sini. 

8 Tanda pada Tubuh jika Terlalu Banyak Konsumsi Kafein

Ini, lo, beberapa tanda pada tubuh jika terlalu banyak konsumsi kafein. Yuk, cek ada apa saja.       

7 Khasiat Minum Jus Jambu Biji untuk Kesehatan Tubuh

Ternyata ini, lo, beberapa khasiat minum jus jambu biji untuk kesehatan tubuh. Apa sajakah itu?      

6 Minuman yang Bantu Atasi Peradangan pada Tubuh secara Alami

Ada beberapa minuman yang bantu atasi peradangan pada tubuh secara alami. Yuk, intip daftarnya di sini!

Siaga Hujan Sangat Lebat di Jabodetabek, Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (25/3)

Peringatan dini BMKG cuaca hari ini Rabu (25/3) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat di daerah berikut ini.

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (25/3) Menguat Rp 7.000

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Rabu (25/3) menguat Rp 7.000 dari perdagangan Selasa (24/3).

Sakit Kepala Berulang, Waspada Bisa Jadi Tanda Tumor Otak

Sakit kepala tak kunjung reda meski minum obat perlu diwaspadai, apalagi jika disertai mual, gangguan penglihatan, atau kejang.

Promo PSM Alfamart 24-31 Maret 2026, Buavita Beli 2 Gratis 1 dan Harga Spesial

Manfaatkan promo PSM Alfamart periode 24-31 Maret 2026 untuk belanja lebih untung. Ada Beli 2 Gratis 1.