M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (16/4) Turun Rp 5.000, Tren Naik Terhenti

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Kamis (16/4) melemah Rp 5.000 dari perdagangan sebelumnya dan buyback tidak berubah.

Stok Pangan Aman! 7 Sayuran Musim Kemarau Ini Bisa Tumbuh Subur, Tanam Sekarang

Musim kemarau sering bikin pusing harga kebutuhan dapur. Untungnya, sayuran ini terbukti tahan banting. Cek jenisnya dan mulai tanam sekarang.

Rebound, IHSG Menguat 1% Pada Kamis Pagi (16/4)

Pada Kamis, 16 April 2026, pukul 09:20 WIB, Indeks naik 1% ke level 7.697,9, setelah melemah di hari sebelumnya.

7 Drakor Byeon Woo Seok yang Wajib Tonton Usai Perfect Crown

Bintangi Perfect Crown, Byeon Woo Seok punya deretan drakor lain yang sayang dilewatkan. Intip semua perannya yang bikin penasaran di sini!  

IHSG Berpeluang Melemah, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Kamis (16/4)

IHSG berpotensi melanjutkan pelemahan pada perdagangan Kamis (16/4/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.

HP Infinix Note 60 Pro: Fitur Kesehatan Canggih & Performa Baru

Infinix Note 60 Pro bawa layar Active Matrix LED dan sensor detak jantung! Aksesori MagPower gratis untuk waktu terbatas. Simak fitur uniknya! 

Disiplin, Etika, dan Adaptasi Jadi Kunci Leadership ala Ignasius Jonan

​Di tengah perubahan bisnis yang makin cepat, Ignasius Jonan membagikan pandangannya soal kunci kepemimpinan modern.

IHSG Masih Bisa Menguat, Berikut 4 Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (16/4)

IHSG berpeluang kembali menguat pada perdagangan Kamis (16/4), meski sebelumnya sempat terkoreksi.​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas

IHSG Berpotensi Bergerak Sideways, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas (16/4)

IHSG diproyeksi bergerak sideways pada perdagangan Kamis (16/4/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Begini Cara UMKM Kembangkan Bisnis di Tengah Ketidakpastian Global

Di tengah gejolak ekonomi global yang tak menentu, pengusaha UMKM harus adaptasi dengan teknologi.