M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Banjir Promo Ayam Goreng Hemat Bulan April dari 7 Resto Top, Ada A&W hingga KFC

Ingin makan ayam goreng favorit tanpa boros? Nikmati promo A&W hingga KFC dengan diskon besar. Temukan paket hemat favorit Anda.

HP Infinix Note 60 Ultra Rilis: Kamera 200MP & Baterai 7000mAh Menggebrak!

Kamera 200MP dengan zoom 100x jadi andalan Infinix Note 60 Ultra. Jangan lewatkan desain Pininfarina dan teknologi pengisian super cepatnya!   

3 Resep Bolu Ketan Hitam Kukus: Tanpa Oven, Hasilnya Lembut Anti Gagal

Rasakan kenikmatan bolu ketan hitam yang gluten-free, empuk, dan praktis tanpa oven. Resep lengkap varian keju dan cokelat di sini.  

Overthinking Picu Asam Urat Kambuh, Waspadai Risikonya!

Overthinking ternyata tak hanya pengaruhi mental. Studi terbaru ungkap risiko asam urat kambuh akibat stres yang tak terkendali.  

Waspada! Asam Urat Tinggi Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung hingga 58%!

Studi Oxford temukan penderita asam urat berisiko 58% lebih tinggi terkena penyakit jantung. Ketahui langkah vital untuk mencegahnya.

7 Manfaat Daun Ketumbar, Perangi Kanker hingga Jaga Kulit dari Bahaya Sinar UV

Mulai sekarang, tambahkan daun ketumbar dalam masakan Anda! Selain lezat, daun ini efektif mencegah kanker dan melindungi kulit dari kerusakan. 

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 18 April 2026: Cek Hoki dari Cinta sampai Keuangan

Yuk, cek ramalan zodiak hari ini Sabtu 18 April 2026, simak peruntungan cinta, keuangan, dan kesehatan 12 bintang terbaru.​

Promo JSM Indomaret Periode 16-22 April 2026, Lifebuoy-Frisian Flag Diskon 25%

Promo JSM Indomaret hadir 16-22 April 2026! Ada Diskon hingga 50% untuk kebutuhan dapur, minuman, dan perawatan tubuh. Cek katalog di sini.

Katalog Promo JSM Hypermart Periode 17-20 April 2026, Ada Beli 1 Gratis 1!

Promo JSM Hypermart 17-20 April 2026 tawarkan Diskon hingga Beli 1 Gratis 1! Cek daftar lengkapnya agar tidak ketinggalan.

Katalog Promo JSM Superindo Diskon hingga 45% Periode 17-19 April 2026

Cek promo JSM Superindo hari ini periode 17-19 April 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat akhir pekan ini.