M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jadwal Piala Uber 2026: Ini Line Up Indonesia Kontra Australia

Jadwal Piala Uber 2026, Minggu (26/4), berikut ini line up Tim Uber Indonesia kontra Australia.     

Hasil Piala Thomas 2026: Kalahkan Thailand, Indonesia Puncaki Grup D

Hasil Piala Thomas 2026, Minggu (26/4), tim Thomas Indonesia melanjutkan tren positif, dengan mengalahkan Thailand 3-2.​

5 Perubahan Pola Pikir Finansial yang Menandakan Anda Naik Level Menuju Kaya

Kenali 5 perubahan pola pikir finansial yang jadi tanda Anda naik level dari kelas menengah menuju kaya secara bertahap.​  

15 Makanan untuk Membakar Lemak Tubuh secara Alami agar Berat Badan Turun

Yuk, coba beberapa makanan untuk membakar lemak tubuh secara alami agar berat badan turun berikut ini!

Tips Renovasi Rumah yang Tahan Lama dari Desainer Dunia, Cocok Segala Zaman

Berikut ide renovasi rumah praktis agar hemat biaya, nyaman, dan tidak cepat ketinggalan zaman untuk hunian modern Indonesia.​

9 Tanda pada Tubuh jika Sudah Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Ternyata ini, lho, beberapa tanda pada tubuh jika sudah terlalu banyak konsumsi garam. Apa sajakah itu?

8 Kebiasaan Buruk yang Membahayakan Kesehatan Jantung Anda

Ada beberapa kebiasaan buruk yang membahayakan kesehatan jantung Anda, lho. Yuk, cari tahu di sini! 

Punya Uang Mendadak Rp1,6 Miliar? Ini Cara Kelola biar Gak Habis Percuma

Punya uang mendadak Rp1,6 miliar? Ikuti strategi cerdas ini agar tidak salah langkah dan keuangan makin kuat di masa depan.​

Pesan Instagram: Meta Hentikan Enkripsi, Amankan Riwayatmu Sekarang

Membaca pesan di Instagram kini tidak seaman dulu. Meta hentikan enkripsi End-to-End Instagram lo, riwayat chat Anda berisiko terbaca pihak lain.

Investor Emas Digital Wajib Tahu, Hindari Risiko Aset Non-Fisik!

Keamanan aset digital sering jadi pertanyaan? Cermati menjawab dengan fitur cetak emas fisik. Pahami risiko sebelum terlambat.