M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo 3.3 Mister Donut: Jangan Lewatkan Diskon 50% Lebih 2 Lusin Donat, Cuma 3 Hari!

Mister Donut tawarkan kejutan manis di awal Maret, beli 1 lusin donat Sarikaya gratis 1 lusin Classics. Manfaatkan kesempatan ini sekarang!

All England 2026: Simak Jadwal Wakil Indonesia di Babak 32 Besar Hari Pertama

Di hari pertama babak penyisihan 32 besar All England 2026 akan ada 6 wakil Indonesia yang berlaga. 

IHSG Ada Potensi Terkoreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Selasa (3/3)

IHSG diproyeksikan mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (3/3/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Vivo V70: Kamera ZEISS 50MP Tawarkan Zoom 100x & Daya 6500mAh, Konten Anti Lowbat.

Vivo V70 tawarkan kamera ZEISS 50MP dengan zoom 100x dan baterai 6500mAh. Simak fitur lengkapnya sebelum memutuskan.

Saham Big Caps Menguat, IHSG Berbalik Arah Naik 0,8% (3/3)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rebound. Pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026 pukul 9:16 WIB, IHSG naik 0,88% ke level 8.087. 

Turun! Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 3 Maret

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 3.122.000 Selasa (3/3/2026), turun Rp 13.000 dibanding harga Senin (2/3/2026).

Kumpul Makin Seru! J.CO Ada Promo Paket Iftar Hemat 1/2 Lusin Donat + 1L Minuman

J.CO tawarkan paket donat dan minuman 1 liter hanya Rp130.000. Cocok untuk buka puasa bareng keluarga. Intip promonya sekarang.

Ada Bibit Siklon Tropis 90S di Selatan Jawa, Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

BMKG mendeteksi Bibit Siklon Tropis 90S di selatan Jawa yang memicu peningkatan curah hujan sangat lebat di sejumlah wilayah Indonesia.

The Apurva Kempinski Bali Tawarkan Jelajah Jalur Rempah dengan Kapal Phinisi

The Apurva Kempinski Bali berkolaborasi dengan Yacht Sourcing menawarkan jelajah jalur perdagangan rempah kuno dengan kapal phinisi.

Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Lengkap untuk Kota Prabumulih

Simak yuk, jadwal imsakiyah Ramadhan 2026 Kota Prabumulih lengkap dan akurat dari imsak hingga isya selama ibadah puasa.​