M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Liburan Nyepi di Bali? Turis Wajib HIndari 6 Larangan Ini Agar Liburan Aman

Berikut ini beberapa larangan kegiatan yang sebaiknya tidak dilakukan saat Hari Raya Nyepi di Bali, terutama untuk para turis.​  

Grab Rayakan Ramadan Bersama Ribuan Mitra Pengemudi Lewat Cara Ini

Momen Ramadan dimanfaatkan Grab bersama ribuan pengemudi dengan rangkain kegiatan berbagi bersama     

Masak Opor Anti Ribet Pakai Sasa Santan, Ini Rahasia Kuah Tetap Kental

​Masak opor untuk Lebaran lebih menggunakan Sasa Santan tanpa khawatir kuah pecah dan tekstur lebih kental 

20+Twibbon Nyepi 2026 Gratis untuk Rayakan Hari Suci Ini

Kumpulan twibbon gratis terbaru ini siap mempercantik profil media sosial Anda. Temukan desain favoritmu sebelum Nyepi tiba!

Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (19/3)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Kamis 19 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (19/3) di Jabodetabek, Hujan Lebat di Daerah Ini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis (19/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Prakiraan Cuaca Besok Kamis (19/3) di Jalan Tol dari BMKG, Ruas Ini Hujan Ringan

Prakiraan cuaca besok Kamis (19/3) di sejumlah jalan tol dari BMKG. Hujan ringan bisa turun di ruas tol berikut ini.

Spesifikasi Xiaomi 18: Kamera 200MP & Android 17, tapi Chip Beda

Xiaomi 18 siap dengan sensor kamera 200MP dan Android 17. Namun, absennya chip Snapdragon Elite Gen 6 Pro akan jadi pertimbangan penting.

Hundred Hoo Haa Cup 2026, Ribuan Pebulutangkis Ramaikan Turnamen Internasional Ini

Pagelaran turnamen HOO HAA CUP 2026 hadirkan para pebulutangkis kelas amatir hingga profesional. Simak selengkapnya

Bahaya Microsleep saat Mudik, Ini Tanda Anda Wajib Berhenti Sejenak Demi Keselamatan

Jangan biarkan microsleep merenggut keselamatan mudik Anda. Simak panduan lengkap mengenali gejala dan tips pencegahan efektif.