M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tren Teras 2026 yang Nggak Cuma Estetik, Tapi Bikin Rumah Lebih Berkesan

Tren teras 2026 fokus pada kenyamanan, fungsi, dan nilai rumah agar tetap relevan dan menarik dalam jangka panjang. Berikut ini bisa kamu coba.​

Tren Warna Cat Rumah 2026, Ini 5 Aturan Lama yang Sudah Tidak Cocok Lagi

Aturan warna cat lama mulai ditinggalkan, ini cara baru bikin rumah tampil estetik, modern, dan lebih hidup tanpa ribet.​

Dapur Kecil Terasa Luas Tanpa Renovasi Mahal? Ini 6 Trik Simpel yang Bisa Dicoba

Membongkar kesalahan umum desain dapur kecil yang bikin sempit. Ini cara mengubahnya dengan trik sederhana tanpa renovasi mahal.

Harga Gadget Naik di Era AI, Ini Penyebab dan Cara Mudah Menyiasatinya

Harga gadget makin mahal di era AI, pahami penyebabnya dan temukan cara hemat agar tetap bisa upgrade tanpa boros.​  

Gaji Naik Belum Tentu Aman, Ini Tips Atasi Stres Keuangan yang Bisa Dicoba

Stres keuangan tak selalu karena gaji kecil, pahami kebiasaan finansial yang sering jadi penyebab dan cara mudah mengatasinya.​

Reksa Dana atau Emas Digital? Ini Tips untuk Cuan dan Jaga Stabilitas Keuangan

Pilih reksa dana atau emas digital di tahun 2026? Pahami dahulu perbedaan, risiko, dan simulasi keuntungan agar investasi lebih tepat.​  

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Hari Kamis (23/4), Hujan Ringan di Kota Ini!

Hujan ringan mendominasi cuaca Jawa Timur pada Kamis, 23 April 2026, sementara sebagian kota akan berawan

Virus dan Penyakit Kian Banyak, Layanan Kesehatan Ini Dibutuhkan

Layanan kesehatan yang modern dan terintegrasi jadi kebutuhan banyak orang, rumah sakit ini hadirkan layanan ini  

Mau Bisnis Kuliner Makin Cuan, Ini Strategi Digital ala Bakso Lapangan Tembak Senayan

​Bersama OttoDigital, BLTS memanfaatkan sistem POS digital untuk memantau penjualan dan stok secara real-time.  

Minat Investor Ritel Indonesia terhadap Instrumen Pasif Meningkat

Tren investor ritel menarih dana investasi di instrumen pasif meningkat. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi IHSG beberapa bulan terakhir. ​