M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

4 Gejala PCOS yang Jarang Disadari Wanita, Cek Sekarang!

Banyak wanita tak sadar mengidap PCOS. Deteksi dini sangat krusial, kenali 4 gejala PCOS yang jarang disadari wanita ini.

Bandara Soetta Bakal Layani 35.285 Jemaah Haji, Terminal 2F jadi Pusat Layanan

Bandara Internasional Soekarno-Hatta bakal melayani keberangkatan 35.285 jemaah haji pada musim haji 1447 Hijriah/2026.

Sedia Payung! Begini Prakiraan Cuaca Besok (21/4) dan Lusa di Banten

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Selasa (21/4) dan lusa di wilayah Banten akan didominasi hujan ringan.

Ramalan Shio Lengkap Selasa 21 April 2026, Perkuat Relasi dan Kendalikan Emosi

Berikut adalah ramalan shio lengkap Selasa 21 April 2026, cek peruntungan cinta, karier, dan energi harian setiap shio di sini.​

Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/4)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa 21 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/4) di Jabodetabek, Awas Hujan Ekstrem di Sini!

Peringatan dini BMKG cuaca besok Selasa (21/4) di Jabodetabek dengan status Awas hujan ekstrem di wilayah berikut ini.​

Grup Duo Risty Ang & Syafii Efendi Luncurkan Single Baru Jadilah Pemenang

Lagu ini menyuarakan pesan sederhana bahwa tidak apa-apa merasa jatuh atau lelah, asalkan tidak berhenti melangkah.

Ramalan Zodiak Besok Selasa 21 April 2026: Peluang dan Tantangan di Setiap Bintang

Simak ramalan zodiak besok 21 April 2026, cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan semua bintang secara lengkap di sini.

Pantau 5 Penghuni Kripto Top Gainers, Ada EDGE yang Melompat 16%

 Pasar aset kripto naik tipis dalam 24 jam terakhir, dengan mayoritas kripto big cap menguji naik.  

Pantau Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok (21/4) dan Lusa, Diprediksi Hujan

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan ringan. Sementara lusa, akan didominasi cuaca berawan.