M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Drakor Koo Kyo Hwan Ini Wajib Tonton Setelah We Are All Trying Here

Sudah nonton We Are All Trying Here? Kini saatnya jelajahi 5 drakor lain yang dibintangi Koo Kyo Hwan. Ada yang populer dan bikin penasaran!

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa (28/4) Naik Rp 5.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini menguat pada perdagangan Selasa (28/4) dibandingkan dengan hari sebelumnya. ​

Simak Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas (28/4)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (28/4/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari Kiwoom Sekuritas untuk hari ini.

Diskon Gila Subway! Promo Umai Deals 2 Sandwich Rp 55 Ribu, Cuma Hari Ini

Beli 2 sandwich Subway bisa hemat lebih dari 50%. Hanya Rp 55.000 untuk Beef Teriyaki/Chicken Nanban. Jangan lewatkan promo Umai Deals 28 April!

IHSG Masih Rawan Koreksi, Simak 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (28/4)

IHSG diproyeksi kembali terkoreksi pada perdagangan Selasa (28/4).​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Lebaran Haji 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksinya & Potensi Libur Panjang

Libur Idul Adha 2026 diprediksi jatuh pada Rabu, 27 Mei. Simak jadwal lengkap cuti bersama dan potensi long weekend 6 hari!

IHSG Masih Melemah, Cek Rekomendasi Saham dari BRI Danareksa Sekuritas (28/4)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (28/4/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.

BMKG: Waspada Hujan di Siang-Sore Hari usai Pagi yang Terik

BMKG mengeluarkan peringatan cuaca hujan di siang-sore hari usai pagi yang terik untuk sepekan ke depan, 28 April-4 Mei 2026.

HP 5G Terbaik: Vivo Y27 hingga Tecno Pova 7 Bawa Spesifikasi Mengejutkan!

HP 5G pakai 3 pita spektrum, 4G cuma frekuensi rendah. Lihat perbandingan Vivo, Tecno, Samsung, Oppo, Motorola di sini!

Waspadai Koreksi IHSG, Berikut Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (28/4)

IHSG masih rawan melanjutkan koreksi pada perdagangan Selasa (28/4/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.