M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Minggu (1/2/2026) kompak turun. Emas Galeri 24 1 gram (gr) jadi Rp 2.981.000, emas UBS 1 gr Rp 2.996.000

Promo Iftar Jogja: 9 Hotel Mewah Diskon Besar, Ada Hadiah Umroh!

Ramadhan 2026 semakin dekat, saatnya berburu promo iftar hotel Jogja yuk. Dari diskon 50% untuk anak hingga voucher menginap semua ada di sini.

Lipstik Terbaik dengan Finishing Glossy: Ini Pilihan Anti Lengket dan Awet

Mencari lipstik terbaik dengan finishing glossy yang tidak lengket dan awet seharian  Temukan  rekomendasi yang bikin tampilan makin fresh!

Infinix Note 50: Desain Mewah dengan Fitur Berbasis AI

Infinix Note 50 hadir dengan desain premium dan XOS 15 ber-AI. Temukan aspek yang mungkin mengecewakan sebelum Anda memutuskan untuk membelinya.

Strategi Lump Sum: Solusi Pembayaran Sekaligus, Apa Untungnya? Simak yuk

Lump sum butuh dana besar di awal. Salah perhitungan bisa ganggu likuiditas Anda. Pahami risiko tersembunyi agar tak rugi di kemudian hari.

Poco X8 Pro Max Rilis, Strategi Berani Poco di Pasar Smartphone

Poco X8 Pro Max jadi ponsel Pro Max pertama Poco. Kabar ini menandai perubahan strategi penamaan dan fokus performa yang patut diwaspadai!

Matcha Bukan Cuma Minuman: Ini Manfaat Pada Jerawat Wajah dan Penuaan Dini

Selain rasanya yang nikmat, matcha juga bermanfaat untuk wajah. Berikut ini 5 manfaat matcha untuk wajah yang perlu Anda tahu.

Serial dan Film Romantis Tentang Cinta Segitiga, Ada yang Baru di Netflix

Drakor terbaru 2026 hingga spin-off To All The Boys, daftar tontonan ini punya plot cinta segitiga yang tak terduga. Siap-siap baper!

Kabar Baik! Cuka Apel Terbukti Meringankan 4 Kondisi Kesehatan Ini

Punya banyak manfaat, ada 4 penyakit yang bisa diobati dengan cuka apel secara alami. Cari tahu informasinya di sini.

Hari Terakhir Promo J.CO Paket Minuman Favorit Mulai Rp 55 Ribu, Cek Sekarang

Liburan makin seru dengan J.CO. Nikmati promo J.CO bundling minuman mulai Rp 55.000. Ada pilihan 2 hingga 5 minuman, cek detailnya sekarang!