M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Ibu Menyusui, Berpengaruh pada Bayi!

Ada 5 kandungan skincare yang harus dihindari ibu menyusui. Apa saja? Simak informasi selengkapnya di sini.  

Promo Burger King Kupon Maret: Rayakan Lebaran dengan Menu Favorit Super Hemat

Promo Burger King Kupon Maret 2026 tawarkan menu lengkap mulai Rp 5.000 saja! Cek daftar harga hemat untuk Lebaran.

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin (23/3) Tidak Berubah

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Senin (23/3) tidak mengalami perubahan di berbagai varian  

Risiko Kista Ovarium: Waspada Jika Anda Termasuk 4 Tipe Wanita Ini!

Kali ini MomsMoney akan membagikan informasi tentang 4 tipe wanita yang paling rentan terkena kista ovarium. Simak, ya.    

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Senin 23 Maret 2026, Harus Kreatif

Cek ramalan 12 zodiak hari ini soal keuangan dan karier, simak peluang, tantangan, dan strategi sukses Anda hari ini secara lengkap di sini.​

Pemilik Mobil Listrik Jangan Cemas, Ada 1.681 SPKLU di Jalur Trans Sumatra-Jawa-Bali

PLN menyiapkan 1.681 unit SPKLU berada di jalur mudik dan balik Trans Sumatera dan Jawa–Bali dengan rata-rata jarak antar SPKLU 22 kilometer.

Promo J.CO Terbaru Spesial Lebaran: Paket Minuman Super Hemat Mulai Rp 50 Ribuan

Momen Lebaran makin segar dan hemat! J.CO tawarkan bundling minuman favorit paket 2 literan atau paket cup mulai Rp 50 ribuan saja.

Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 23-27 Maret 2026 Selama Libur Idulfitri

Berikut jadwal KRL Solo Jogja hari ini selama libur Idulfitri untuk 23-27 Maret 2026. Ini jam malamnya yang dapat Anda catat dengan teliti.​

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 23-27 Maret 2026 Selama Libur Lebaran

Yuk, cek jadwal KRL Joga-Solo hari ini 23-27 Maret 2026 selama libur Lebaran menuju stasiun Palur. Catat jam paling malamnya, ya.​

Puncak Arus Balik Lebaran 24 Maret, Ini Jadwal One Way dan Contra Flow di Jalan Tol

Puncak arus balik Lebaran di jalan tol akan terjadi pada 24 Maret 2026. Berikut ini jadwal sistem one way dan contra flow di jalan tol.