M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Dividen BBRI Rp 209 per saham, Jangan Lewatkan Jadwal Cum Date

Jika Anda mengincar dividen BBRI, tapi belum punya saham ini, kesempatan terakhir membelinya pada  cum date. Cek jadwal di sini!

Prakiraan Cuaca Besok (15/4) dan Lusa di Banten, Didominasi Hujan Ringan

BMKG memperkirakan cuaca besok, Rabu (15/4) dan lusa, Kamis (16/4) di wilayah Banten akan didominasi hujan ringan.

Pantau Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok (15/4) dan Lusa, Diprediksi Hujan Ringan

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Rabu (15/4) dan lusa di wilayah DKI Jakarta akan turun hujan ringan. 

Pasar Kripto Bergairah, Token Venice Mendaki ke Puncak Top Gainers

Simak daftar aset kripto yang menguat tajam dan menduduki daftar top gainers di tengah pasar yang menguat 24 jam terakhir!

6 Rekomendasi Menu Sarapan Sehat agar Berat Badan Turun

Mau berat badan turun? Yuk, coba konsumsi rekomendasi menu sarapan sehat agar berat badan turun berikut ini!

Vietjet Tawarkan 11 Juta Tiket Promo dengan Diskon hingga 20%

Kembali tebar promo penerbangan, Vietjet tawarkan 11 juta tiket dengan diskon hingga 20%​. Cek yuk!  

Ramalan Shio Lengkap Besok Rabu 15 April 2026: Waktunya untuk Introspeksi

Simak ramalan shio lengkap Rabu 15 April 2026 ini, cek peruntungan cinta, keuangan, dan kehidupan Anda hari ini secara menyeluruh.​

AirAsia Gelar Pagelaran Lari AirAsia RedRun di 7 Kota Asia

AirAsia RedRun 2026 kembali digelar. Tujuh kota Asia siap jadi “Finish Line” para pelari, termasuk Bali dan Surabaya,

Ramalan Zodiak Besok Rabu 15 April 2026, Cinta, Keuangan dan Karier Segera Bangkit

Cek ramalan 12 zodiak besok Rabu 15 April 2026, mulai cinta, keuangan, hingga karier, simak peruntungan lengkapnya di sini.​

Open House Trehaus School Jakarta Perkenalkan Half-Day Programs

Para orang tua dapat memilih sesi pagi (AM) atau sesi siang (PM) yang paling sesuai dengan ritme kehidupan keluarga.