M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Mudik Saat Lebaran, Wajib Kah?

Begini pandangan dan perspektif Islam mengenai tradisi mudik dari PT Sompo Insurance Indonesia. ​     

5 Cara Digitalisasi yang Bikin Bisnis UMKM Anda Lebih Efisien

​Belajar dari kisah sukses ‘Mau Laundry’ yang memanfaatkan DANA Bisnis untuk mengatur keuangan      

Jalani Bulan Ramadan dengan Lebih Mindful dari Gaya Hidup dan Pola Makan

Simak inspirasi gaya hidup dan pola makan yang seimbang di saat bulan suci dari kreator TikTok ​    

Ini Ide Bumbu Serbaguna untuk Masakan Rumahan, Coba yuk

Rekomendasi bumbu serbaguna dari Ciptarasa ini bisa menciptakan masakan rumahan yang lezat. Tertarik coba Moms?

Kahf Ajak Pria Konsisten Perbaiki Diri Lebih Baik di Bulan Ramadan dengan Cara Ini

Momen Ramadan menjadi pit stop reflektif, Kahf mengajak semua kaum pria untuk konsisten Bener Bareng.

Samsung Galaxy Buds4 & Buds4 Pro: Perbandingan Desain, AI hingga Suara Jernih

Galaxy Buds 4 Pro bisa menerima panggilan hanya dengan anggukan kepala. Temukan semua keunggulan unik yang tak ada di Buds 4 biasa. 

Bixby Bangkit Kembali? Fitur AI Galaxy S26 Bikin Asisten Makin Cerdas

Asisten Bixby di Galaxy S26 kini makin intuitif. Kini Anda bisa menyesuaikan pengaturan hanya dengan bicara. Cari tahu peningkatan AI lainnya! 

Promo J.CO Terakhir: Hemat Maksimal Minuman Favorit Berdua hingga Berlima

Promo bundling J.CO Your Favorite Picks segera berakhir 1 Maret 2026. Cek pilihan paketnya agar momen buka puasa lebih seru dan hemat!

Resep Kue Semprit Praktis: Pemula Pasti Bisa, jadi Sajian Spesial Lebaran

Ingin kue semprit renyah sempurna? Resep ini jamin sukses walau Anda pemula. Simak langkah mudahnya untuk Lebaran istimewa.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Minggu 1 Maret 2026: Rezeki Awal Bulan

Simak ramalan 12 zodiak Minggu 1 Maret 2026, peluang karier terbuka dan strategi keuangan jadi kunci awal bulan.