M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Proyek Hunian di Purwakarta Tawarkan Harga Mulai Rp 98 Juta, Simak Cicilannya

​Kolaborasi pemerintah dan pengembang, termasuk Lippo Cikarang, menghadirkan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Purwakarta.

Cek Rekomendasi Saham Hari Ini untuk Investor dan Trader dari IPOT (15/4)

Tiga saham pilihan untuk hari ini, Rabu, 15 April 2026 dari Indo Premier Sekuritas yaitu ARCI, ASRI, dan BRIS. Simak rekomendasinya.

Cegah Anemia, Combiphar Kampanyekan Pentingnya Zat Besi Sejak Dini

​Kampanye #ZatBesiPasBekerjaCerdas dari Combiphar mengajak masyarakat lebih sadar pentingnya zat besi sejak dini.

IHSG Bisa Terus Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (15/4)

IHSG berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (15/4/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Simak 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (15/4)

IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (15/4/2026).​ Berikut enam rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas

Panduan Memilih HP RAM Besar: Pilih Tepat, Performa Ngebut Tanpa Lag!

Pilih RAM HP sesuai kebutuhan agar performa optimal. Pengguna moderat butuh 6-8GB, gamer intensif 8-12GB. Cek panduan lengkapnya!   

iPhone 17 Tidak Sekuat Pro: Kaca Belakang Tanpa Ceramic Shield!

Kaca belakang iPhone 17 standar tidak sekuat model Pro & Air. Tanpa Ceramic Shield, ketahanannya mungkin berbeda. Pahami risikonya sebelum membeli

Bursa Reli, Ini Rekomendasi Saham Hari Ini dari Sinarmas Sekuritas (15/4)

Pagi ini (15/4), Sinarmas Sekuritas merekomendasikan speculative buy untuk saham TAPG, MEDC, dan ELSA. Simak rekomendasi lengkapnya.

IHSG Menguat, Berikut 5 Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (15/4)

IHSG berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (15/4/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

WhatsApp Kini Bisa Chat Tanpa Akun? Waspadai Batasannya!

Pengguna WhatsApp kini bisa chat tanpa akun berkat Guest Account. Ini cara kerjanya dan apa yang perlu Anda tahu sebelum mencoba.