M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Emas Global Memantul Naik ke atas US$ 5.100 Setelah Ambles Kemarin

Para pembeli memanfaatkan penurunan harga emas untuk memasuki pasar yang penuh risiko pada hari kelima perang di Timur Tengah.

Promo Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 20%, Jakarta–Palembang PP mulai Rp 2 Jutaan

Garuda Indonesia menggelar program spesial dengan penawaran promo diskon tiket pesawat hingga 20% untuk seluruh rute domestik dan internasional.

Bibit 90S Berpeluang Tinggi Jadi Siklon Tropis, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Bibit Siklon Tropis 90S berpeluang tinggi menjadi siklon tropis yang berdampak cuaca hujan lebat di provinsi ini.

Jadwal Imsak & Buka Puasa di Tangerang Besok Kamis (5/3): Kunci Produktivitas Kerja

Memantau jadwal imsak dan buka puasa Kota & Kabupaten Tangerang besok Kamis (5/3) penting. Optimalkan jam kerja Anda agar puasa tetap produktif!

Dompet Aman! Promo HokBen Hematnya Kebangetan Rp 10 Ribu Tiap Sore hingga Akhir Maret

HokBen beri promo menu mulai Rp10 ribu plus gratis Ocha. Hematnya Kebangetan ini berlaku Senin-Jumat jam 2-5 sore.

Mau Mulai Gaya Hidup Berkelanjutan? Ini Cara Pakai Jejak Asri

​Lewat pendekatan offline-to-online, Jejak Asri mengajak publik memulai gaya hidup berkelanjutan lalu membagikan kisahnya secara digital.

IHSG Diproyeksi Lanjut Melemah, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (4/3)

IHSG berpotensi melanjutkan pelemahan pada perdagangan Rabu (4/3/2026)​. Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Jadwal Tukar Uang Baru BI Aceh: Lebaran 2026 Siap Tanpa Antre, Cek Tanggal & Lokasi

Penukaran uang baru BI Aceh berlangsung 2-13 Maret 2026. Simak rincian pecahan, lokasi, dan waktunya agar tidak salah.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Kiwoom Sekuritas Rabu (4/3)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (4/3/2026).​ Cek rekomendasi saham dari Kiwoom Sekuritas untuk hari ini.

Waspadai Koreksi IHSG, Simak Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (4/3)

IHSG masih akan melanjutkan koreksi pada perdagangan Rabu (4/3/2026).​ Berikut daftar rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas hari ini.