M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Penasaran Bagaimana Cara Menghitung THR? Ini Lo Ketentuannya!

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID -  Tunjangan Hari Raya adalah hal yang paling ditunggu oleh seluruh pekerja menjelang hari raya keagamaan. Umumnya THR diberikan kepada karyawan menjelang hari raya Lebaran. 

Coba cek rekening Moms, apakah Anda sudah menerima THR Lebaran 2023 ini? Lalu apakah besarannya sudah sesuai? 

Tahukah Moms, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya maksimal 7 hari sebelum hari raya. Jadi seharusnya Moms saat ini sudah menerima THR. 

Baca Juga: Info Layanan BCA Selama Lebaran 2023, Ini Jadwal Libur dan Buka

Kemudian soal cara menghitung THR, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menuangkan aturan resmi yang wajib diikuti oleh perusahaan. Cara menghitung THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. 

Dalam Kemnaker, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Bagi pekerja yang hubungan kerjanya mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak atas THR keagamaan. THR ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. 

Bagaimana cara menghitung THR? 
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. 

Sehingga, jika Anda baru bekerja selama 6 bulan maka penghitungannya masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah. Jadi, jika Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 4 juta, maka Anda akan menerima THR sebesar Rp 2 juta. 

Aturan ini juga berlaku untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas. Dasar perhitungannya menggunakan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Kapan THR diterima oleh pekerja? 
THR Keagamaan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kecuali, ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Baca Juga: 5 Warna Karpet yang Sebaiknya Dihindari

Nah THR Keagamaan ini wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ada yang Baru di Starbucks, Minuman Berprotein hingga Football Bearista Cup

Starbucks Euforia Piala Dunia meramaikan momen ini lewat menu baru, merchandise sepak bola, hingga gerai Reserve terbaru ​  

Peta Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Kanada dan Portugal Selangkah Lagi

Tujuh tim sudah lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026. Simak peluang Korea Selatan, Kanada, Portugal, dan tim lain jelang laga penentu.

Prediksi Swiss vs Kanada: Duel Sengit Penentu Juara Grup B Piala Dunia 2026

Prediksi Swiss vs Kanada lengkap dengan jadwal tayang, susunan pemain, dan prediksi skor laga penentu Grup B Piala Dunia 2026.  

Prediksi Bosnia vs Qatar (25/6): Jadwal, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Bosnia dan Qatar berebut peluang lolos ke fase gugur. Simak jadwal, prediksi skor, dan analisis singkat laga penentuan Grup B.

Jangan Dibuang, Limbah Wastra Bisa Jadi Busana dan Sepatu Baru

Di tangan para desainer, sisa wastra dapat disulap menjadi busana dan sepatu yang memiliki nilai estetika sekaligus mendukung keberlanjutan.  

Cerita Sheila Dara, Afgan, Baskara Mahendra, & Syifa Hadju Jadi Brand Ambassador Fore

Pemilihan keempat Brand Ambassador ini bukan sekadar keputusan strategis semata, melainkan langkah organik  kedekatan mereka dengan  Fore Coffee.

Cerah 32 °C di Kota Ini, Cek Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Kamis (25/6)

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur besok Kamis (25/6) mengalami cerah berawan di sejumlah kota dan kabupaten.

Antisipasi Hujan di Kota Ini, Simak Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Kamis (25/6)

BMG memprakirakan cuaca Jawa Tengah besok Kamis (25/6) sebagian cerah. Namun, ada kota atau kabupaten yang diguyur hujan.

Tak Sekadar Kuliah, Intip Tips Asah Soft Skill ala Mahasiswa

Mahasiswa tak hanya dituntut pintar, program ini melatih kepedulian dan kepemimpinan.                          

Waspada Hujan di Kota Ini, Cek Prakiraan Cuaca Jawa Barat Besok Hari Kamis (25/6)

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Barat besok Kamis (25/6) didominasi oleh cerah dan hujan di sebagian kota.