M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Jual Emas Batangan Kena Pajak, Simak Tip agar Tetap Untung

Jual Emas Batangan Kena Pajak, Simak Tip agar Tetap Untung
Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - Berencana merealisasikan untung alias profit taking dari investasi emas batangan, Moms? Ingat ya, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22. 

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan  dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Adapun, bagi yang tidak punya NPWP, potongan pajak lebih besar, yaitu 3%. PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

Agus Lihin, konsultan pajak, mengatakan pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Aneka Tambang (Antam)

"Penjualan emas yang melebihi Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata Agus. 

Baca Juga: Begini Cara Lengkap Arisan Emas di Pegadaian

Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan. Dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5% hingga 3%, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil. 

"Yang dikenakan pajak kan yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina. 

Akan tetapi, investor juga harus membandingkan dengan harga saat membelinya. Biasanya harga emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar. Saat membeli emas juga dikutip pajak sebesar 0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, potongan pajak 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Selanjutnya: Pegadaian luncurkan produk Gadai Titipan Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Hore Gajian di CFC, 2 Paket Hemat Mulai Rp 40 Ribuan sampai 31 Desember

CFC hadirkan promo Hore Gajian sampai 31 Desember 2025 saja. Tersedia 2 paket hemat untuk makan berdua mulai Rp 40.000-an.

Sering Dikonsumsi, Ini 7 Makanan yang Diam-Diam Picu Tekanan Darah Naik

Sederet makanan ini sering dikonsumsi sehari-hari yang ternyata berdampak negatif. Kandungan gula dan lemaknya bisa meningkatkan tekanan darah.

Bikin Cepat Glowing, Ini 3 Manfaat Skincare Malam untuk Wajah

Seberapa penting memakai skincare di malam hari? Berikut 3 manfaat skincare malam untuk wajah yang perlu Anda tahu.

Promo Pepper Lunch Set Mevvah Desember 2025, 3 Paket Ekonomis Mulai Rp 100.000

Pepper Lunch hadirkan promo Set Mevvah komplit hingga 31 Desember 2025. Tersedia 3 pilihan paket ekonomis mulai Rp 100.000.

5 Manfaat Terasi untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Apa saja manfaat terasi untuk kesehatan tubuh yang jarang diketahui, ya? Yuk, intip pembahasannya di sini!

Inilah Manfaat Makan Petai untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Sebenarnya, apa saja manfaat makan petai untuk kesehatan tubuh yang jarang diketahui, ya? Cari tahu di sini, yuk!

Bibir Hitam Jadi Cerah, Pilih 6 Warna Lipstik Ini

Bibir hitam dapat ditutupi secara instan dengan lipstik. Ini 6 rekomendasi warna lipstik untuk bibir hitam.

5 Film dan Serial untuk Inspirasi Foto Pre-Wedding Aesthetic dan Simple

Jika membutuhkan inspirasi foto pre-wedding estetik seperti film dan serial, berikut beberapa tontonan yang bisa menjadi inspirasinya.​

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Sabtu (27/12/2025) Kompak Naik

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Sabtu (27/12/2025) kompak naik. Emas Galeri 24 1 gram (gr) jadi Rp 2.612.000, emas UBS 1 gr Rp 2.671.000

5 Tips Bangun Kepercayaan dalam Hubungan dengan Pasangan Kekasih

Walau tak mudah, simak beberapa tips yang bisa dipraktikkan untuk membangun kepercayaan terhadap pasangan.