MOMSMONEY.ID - Berencana merealisasikan untung alias profit taking dari investasi emas batangan, Moms? Ingat ya, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Adapun, bagi yang tidak punya NPWP, potongan pajak lebih besar, yaitu 3%. PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
Agus Lihin, konsultan pajak, mengatakan pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Aneka Tambang (Antam)
"Penjualan emas yang melebihi Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata Agus.
Baca Juga: Begini Cara Lengkap Arisan Emas di Pegadaian
Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan. Dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5% hingga 3%, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil.
"Yang dikenakan pajak kan yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.
Akan tetapi, investor juga harus membandingkan dengan harga saat membelinya. Biasanya harga emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar. Saat membeli emas juga dikutip pajak sebesar 0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, potongan pajak 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Selanjutnya: Pegadaian luncurkan produk Gadai Titipan Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News