M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

10 Gol, Kylian Mbappe Jadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe menjadi pencetak gol terbanyak Piala Dunia 2026 setelah mencetak dua gol dalam kekalahan Prancis dari Inggris.

Cegah Ginjal Rusak dan Asam Urat Tinggi, Cukupi Kebutuhan Minum Air Putih

Volume darah menyusut akibat kurang cairan mengubah efisiensi kerja ginjal dan menaikkan asam urat lo. Intip takaran hidrasi tepat untuk tubuh.

Jangan Asal Pilih! Ini 6 Minuman Pendamping Sarapan Terbaik untuk Tubuh

Pilihan minuman pendamping sarapan yang tepat bisa melengkapi gizi harian dan menjaga berat badan ideal. Yuk, intip 6 rekomendasi minumannya.

HP Xiaomi Poco X8 Pro: Sensor Sony 50MP, Foto Potret Hasilkan Deteksi Rapi

Layar Wet Touch 2.0 di HP Xiaomi Poco X8 Pro bawa perubahan besar saat hujan. Cari tahu kemampuan layar AMOLED 1,5K terbarunya di sini.

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 20-24 Juli 2026 yang Bisa Banget Disimpan Jam Ini

Ini dia jadwal KRL Solo-Jogja untuk hari ini 20-24 Juli 2026. Catat jam malamnya dengan baik ya. Jangan lupa selalu disimpan.

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 20-24 Juli 2026 yang Bisa Dilihat Sekarang

Yuk, cek jadwal KRL Jogja-Solo untuk hari ini 20-24 Juli 2026, menuju stasiun Palur. Jangan lupa catat jam pentingnya, ya.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina, Ferran Torres Jadi Kunci

Spanyol juara Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Argentina dengan skor 1-0. Yuk, simak ulasan pertandingannya berikut.​

Sebelum Coba, Kenali Efek Samping Suntik Filler serta Cara Pencegahannya di Sini

Meski banyak diminati dalam dunia kecantikan, tapi sudah tahu belum efek samping penggunaan filler pada kulit?​ Cari tahu di sini.

Kebanyakan Tidur Jadi Tanda Penyakit Kronis, Kenali Efek Samping Oversleeping

Tak selamanya baik, ternyata tidur secara berlebihan bisa menyebabkan beberapa efek samping Oversleeping dan bahaya untuk tubuh, lo.

Statistik Perjalanan Spanyol vs Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Lionel Messi dan Lamine Yamal menjadi sorotan saat dalam statistik di balik perjalanan Spanyol dan Argentina menuju Final Piala Dunia 2026.