M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Superindo Weekday 14-17 September 2026, Tofu-Nanas Crown Diskon hingga 35%

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 14-17 September 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.

HP Oppo Murah Ini Bawa Daya Tahan Baterai Tembus 6 Tahun, Bebas Lemot 36 Bulan

HP murah Oppo K14 Lite bawa baterai jumbo 7.000 mAh dan layar 120Hz. Dipersenjatai RAM ekspansi hingga 8 GB dan jaminan lancar 3 tahun.

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 14-15 September 2026, Bebelac-Indomilk Diskon

Manfaatkan promo Alfamart Paling Murah Sejagat periode 8-15 September 2026 untuk belanja lebih hemat.

Ada Restoran Baru di PIM 1, Bawa Kuliner Sunda dengan Resep Sejak 1974

​Buat yang sedang mencari tempat makan di Jakarta Selatan, ada pilihan baru dengan sajian khas Sunda yang membawa resep warisan sejak 1974.

Promo PSM Alfamart 14-15 September 2026, Tango Tambah Rp 2.000 Dapat 2

Manfaatkan promo PSM Alfamart periode 8-15 September 2026 untuk belanja lebih hemat. Cek promonya di sini.

Film Memburu Pemangsa Gelar Konser Amal, Hasil Penjualan Tiket Bakal Didonasikan

Rumah produksi Sinemaku Pictures akan menggelar konser amal untuk film Memburu Pemangsa pada Rabu (16/9).

Promo Singapore Airlines September 2026, Diskon Tiket hingga 1,5 Juta Khusus BCA

Manfaatkan promo Singapore Airlines spesial September 2026 untuk dapatkan diskon penerbangan hingga Rp 1,5 juta menggunakan Kartu Kredit BCA.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini (14/9) Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

Harga emas Pegadaian hari ini (14/9) melemah. Galeri24 turun Rp 19.000, sementara UBS turun Rp 21.000 per gram.

Promo Wingstop Terbaru 14-20 September 2026, Makan Hemat Mulai Rp 13 Ribuan

Nikmati promo Wingstop terbaru periode 14–20 September 2026 dengan harga hemat mulai Rp 13.000-an. Dapatkan paket makan komplit di sini.

Sering Dipakai Idol K-Pop! Ternyata Ini 5 Manfaat Ear Seeds, Bisa Redakan Stres

Ketahui berbagai manfaat ear seeds yang populer digunakan idol K-Pop untuk meredakan stres, meredakan nyeri, hingga meningkatkan kualitas tidur.