M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (6/7)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Senin 6 Juli 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Moisturizer di Alfamart yang Bikin Kulit Awet Muda, Kulit Kusam Minggat!

Ingin kulit awet muda tanpa menguras dompet? Moisturizer di Alfamart ini mengandung bahan aktif pencerah dan anti-aging. Jangan sampai salah pilih

Fitur Mirip AirDrop Hadir di HP Motorola, Transfer File Lintas Platform!

Quick Share di HP Motorola kini kompatibel AirDrop. Ini cara kerja fitur berbagi file lintas platform yang wajib Anda tahu.  

10 Makanan Sehat yang Bisa Bantu Memperpanjang Umur jika Dikonsumsi Rutin

Ternyata ada beberapa makanan sehat yang bisa bantu memperpanjang umur jika dikonsumsi rutin. Yuk, cek di sini!  

5 Manfaat Minum Air Hangat saat Perut Kosong, Kunci Detoksifikasi Optimal

Minum air hangat saat perut kosong bukan mitos belaka, efeknya mampu mendetoksifikasi tubuh dan melancarkan pencernaan. Rasakan bedanya sekarang!  

5 Cara Jaga Suhu Mobil biar Tetap Sejuk saat Gelombang Panas Siang Hari

Mobil panas saat cuaca terik bisa diatasi dengan cara sederhana. Simak 5 tips agar kabin tetap sejuk sebelum berkendara.

Pesta Ayam Hemat Lewat Promo Wingstop Hematnya Juara, Cuma Rp 24.000-an/Paket

Pecinta ayam goreng wajib tahu! Promo Wingstop Hematnya Juara hadir lagi, paket lengkap cuma Rp 24 ribuan. Cek detailnya sebelum kehabisan!

Temukan Cinta Sejati di 6 Drakor Reinkarnasi Paling Memikat Ini

Percaya reinkarnasi? 6 drakor ini hadirkan kisah cinta abadi hingga dendam lintas kehidupan. Siap-siap baper!

HP Murah Moto G06 Power: Baterai 7000mAh, Kuat Seharian Penuh!

Baterai 7000mAh di Moto G06 Power menjanjikan daya tahan seharian penuh. Temukan fitur lain yang membuatnya layak dibeli sekarang.  

Promo HokBen Periode Juli 2026, Cashback 50% Menanti Pengguna Bank Saqu

Pengguna Bank Saqu bisa nikmati cashback hingga 50% di HokBen lo. Promo ini berlaku sepanjang Juli 2026, cek tanggal pengecualiannya!