M O M S M O N E Y I D
InvesYuk

Bukalapak (BUKA) Digugat Pailit, Ini Jawaban Perusahaan

Reporter: Sanny Cicilia  |  Editor: Sanny Cicilia


MOMSMONEY.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi babak baru perselisihan dengan PT Harmas Jalesveva. Perusahaan pengembang ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bukalapak atas piutang yang belum terbayar Rp 107 miliar. 

PKPU itu didaftarkan Harmas Jalesveva pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak menjelaskan, Harmas mengklaim memiliki utang yang belum dibayar Bukalapak. Persoalan utang ini sudah disahkan dengan Putusan Kasasi No 2461K/PDT/2024 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ogah mengakui klaim utang tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas utang tersebut. 

Bukalapak menilai, kedudukannya tak tepat dinyatakan sebagai debitur. "Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," tulis  Cut Fika Lutf, Sekretaris Perusahaan Bukalapak. 

Alhasil, Bukalapak menilai permohonan PKPU dari Harmas Jalesveva tidak tepat. Alasannya, Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.  Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. 

Perselisihan Bukalapak dan Harmas di Meja Hijau dimulai pada 2024 lalu. Ketika itu, Harmas mengklaim telah membangun gedung kantor untuk disewa Bukalapak, tetapi secara sepihak Bukalapak memutuskan sewa kantor. Pihak Harmas juga merugi karena Gedung One Bel Park Office tak pernah ditawarkan untuk pihak lain. Atas kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar.

Manajemen Bukalapak menegaskan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. "Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan," tulis Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tak Sekadar Seru, Ini Manfaat Senam Poco-Poco untuk Kebugaran Tubuh

​Mengikuti irama musik sambil bergerak bersama ternyata bukan hanya seru, tetapi juga bisa menjadi bagian dari aktivitas menjaga kebugaran.

Peran di Rumah, Salah Satu Cara Bikin Ibu Punya Tanggal Merah

​Melalui kampanye #TanggalMerahUntukIbu, Frisian Flag mengajak keluarga Indonesia lebih peduli pada kebutuhan ibu.

Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Spesial Gajian 28 September-4 Oktober 2026

Inilah berbagai merek produk yang termasuk dalam promo Alfamidi Hemat Satu Pekan periode 28 September-4 Oktober 2026.

Isi Waktu Luang Anak Tak Harus dengan Gadget, Coba Aktivitas Kreatif Ini

Pizza Hut dan Play-Doh menawarkan aktivitas kreatif yang dapat dilakukan anak bersama keluarga di waktu luang.

Set Lengkap Serba 60 Ribuan! Ada Promo Pepper Lunch Senin Happy untuk Awali Pekan

Manfaatkan promo Pepper Lunch hari Senin untuk menikmati sajian daging favorit plus minuman segar dengan harga hemat.

Aqua Bawa Teras Adem ke Pestapora 2026, Jadi Ruang Singgah di Tengah Festival

Seharian di Pestapora 2026, Aqua menyediakan titik isi ulang air dan ruang istirahat bagi pengunjung.   

6.000 Pelari Ikut Herbalife Run 2026, Momentum Positif Dorong Gaya Hidup Aktif Sehat

Herbalife Indonesia menggelar Herbalife Run 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Minggu (27/9). 

Promo Superindo Weekday 28 Sept-1 Oktober 2026, Anggur-Telur Omega Diskon hingga 45%

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 28 September-1 Oktober 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.

Tidak Bisa Diam, 5 Zodiak Paling Suka Traveling ke Mana-Mana

Apakah zodiak Anda termasuk dalam daftar zodiak yang doyan traveling atau jalan-jalan? Yuk, cari tahu di sini.​

9 Film Horor Tentang Satanis dan Sekte Sesat Penuh Misteri Menegangkan

Langsung intip beberapa rekomendasi film horor tentang sekte sesat dan satanis menyeramkan berikut ini, yuk.