M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Berlaku Hari ini, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru

Berlaku Hari ini, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Moms, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. 

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai Rabu, 11 Agustus 2021.

"Tujuan  penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8).

Baca Juga: Waspada, Pikun Bisa Terjadi Di Usia Muda! Ini Penyebab dan Cara Mencegah

Adapun, persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi seperti yang tercantum dalam SE ini antara lain:

1. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

3. Penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Novie menambahkan, persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Adapun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," ujar Novie.

Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. 

Baca Juga: Manfaatkan Platform Kelas Online Gratis Ini Untuk Asah Skill

Selama surat edaran ini diberlakukan, Novie menegaskan, penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70% kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Sehingga SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tak hanya aturan perjalanan dalam negeri, Kemenhub juga merilis surat edaran terbaru mengenai perjalanan internasional dengan transportasi udara melalui  Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021.

Selanjutnya: Harga Emas Antam di Pegadaian Mulai Bergerak Naik, Rabu (11/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Bukan Sekadar Panjang Umur, Ini Tips Perawatan Usia Lanjut agar Tetap Berkualitas

​Pendekatan perawatan berbasis energi dan regenerasi sel menjadi salah satu fokus SAÉ Clinique dalam mendukung kesehatan usia lanjut.

Daftar Top Series 2025 Versi IMDb, Ada The White Lotus hingga Squid Game

Selain merilis top film di tahun 2025, IMDb juga merilis daftar serial teratas di tahun ini yang meraih popularitas tinggi.

Ini 10 Kereta Jarak Jauh Favorit Selama Nataru

KAI mencatat sepuluh kereta api jarak jauh dengan jumlah pelanggan tertinggi selama periode nataru.    

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025 Naik

Harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.605.000 Sabtu (27/12/2025), naik Rp 16.000 dibanding harga Jumat (26/12/2025).

IMDb Rilis Top Film 2025, Tonton Semua Judul Film Terbaik di Sini

IMDb baru saja merilis daftar film terbaik atau top film di tahun 2025. Berikut ini daftar judul film-filmnya.

Ada Virgo, Ini 4 Zodiak yang Diprediksi Kaya Raya di Tahun 2026

Ada 4 zodiak yang diprediksi kaya raya di tahun 2026. Cari tahu di sini, berikut MomsMoney bagikan daftarnya.

6 Mitos Tentang Diabetes, Benarkah Penderita Diabetes Tidak Boleh Makan Manis?

Ada 6 mitos tentang diabetes yang paling umum dan tidak boleh Anda percaya. Cari tahu di sini, berikut informasinya.

8 Manfaat Minum Teh Sereh untuk Kesehatan Tubuh, Cek yuk!

Ada sejumlah manfaat minum teh sereh untuk kesehatan tubuh, lho. Apa sajakah itu?                       

Promo Hore Gajian di CFC, 2 Paket Hemat Mulai Rp 40 Ribuan sampai 31 Desember

CFC hadirkan promo Hore Gajian sampai 31 Desember 2025 saja. Tersedia 2 paket hemat untuk makan berdua mulai Rp 40.000-an.

Sering Dikonsumsi, Ini 7 Makanan yang Diam-Diam Picu Tekanan Darah Naik

Sederet makanan ini sering dikonsumsi sehari-hari yang ternyata berdampak negatif. Kandungan gula dan lemaknya bisa meningkatkan tekanan darah.