AturUang

Bank BTPN Jadi Bank Kustodian, Siap Jalankan Transaksi Berkaitan dengan Efek

Bank BTPN Jadi Bank Kustodian, Siap Jalankan Transaksi Berkaitan dengan Efek

MOMSMONEY.ID - Memahami pentingnya lembaga penunjang bagi pelaku investasi di industri pasar modal serta perkembangan tren investasi dan literasi keuangan, PT Bank BTPN Tbk kini menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi dan individual lokal juga asing.

Bank BTPN telah memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini merujuk pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024.

Surat ini perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.

Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, menuturkan, BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia.

Dengan cara, melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan kustodian.

Sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek, seperti saham, obligasi dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Hijau, Bank BTPN Hadirkan Instrumen ESG Deposit

Dengan demikian, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

"Bank BTPN berfokus memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap," kata Nathan dalam keterangan tertulis yang diterima Momsmoney.

"Kami juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya," ujar dia.

Selain itu, Nathan menyebutkan, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Sebagai pionir bank digital di Indonesia melalui Jenius, layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN nantinya juga dapat memanfaatkan kapabilitas digital Jenius sebagai life finance solutions dari Bank BTPN.

Baca Juga: Bank BTPN Bagikan Dividen Rp 44,30 per saham, Simak Jadwal Pembayarannya!

Salah satunya adalah, dengan bekerjasama dengan agen penjual reksadana dan obligasi pemerintah.

Bank BTPN juga siap memenuhi kewajibannya untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.

Kewajiban ini termasuk kepatuhan pada penerapan Perlindungan Data Pribadi Konsumen dan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

Hal tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan dengan baik di Bank BTPN.

"Kami harap, layanan kustodian Bank BTPN dapat bantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan," tutur Nathan.

Selanjutnya: Harga Emas Hari Ini Ambrol 12.000 per Gram (23 Mei 2024), Sebulan Naik 1,51%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News